Penjahat Beraksi di 24 TKP ini Diringkus Polres Bengkulu

Kapolres Bengkulu AKBP Heru Prianggodo dan jajarannya saat konferensi pers

Bengkulutoday.com - Sat Reskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang telah beraksi di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kapolres Bengkulu AKBP Heru Prianggodo didampingi Kasat Reskrim AKP Indramawan Trisna dalam keterangan persnya, Selasa (7/5/2018) mengatakan, dari dua pelaku itu Polisi berhasil mengamankan barang bukti 4 unit kendaraan bermotor roda dua. Sementara sisanya masih dalam pengejaran.

"Berdasarkan pengakuannya, dua pelaku sudah beraksi di 24 Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Kapolres.

Selain kasus curanmor, Polisi juga mengamankan senjata api rakitan yang digunakan oleh salah satu pelaku curanmor tersebut. 

"Jadi salah satu pelaku curanmor ini memiliki senjata api rakitan, dan berdasarkan pengakuan tersangka senjata tersebut dia dapat dari orang tuanya di daerah Curup, kemudian dia bawa ke Kota Bengkulu untuk kegiatan curanmornya," ungkap Kapolres. 

Kasus lain yang berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Bengkulu adalah terkait laporan palsu. Laporan palsu tersebut dibuat oleh pelaku karena kendaraan sepeda motornya telah dijual ke Rejang Lebong. Kemudian, pelaku membuat laporan seolah kehilangan kendaraan sepeda motornya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap bahwa laporan tersebut adalah palsu.

"Awalnya, pelaku membuat laporan palsu dengan mengatakan kendaraannya hilang. Namun, Polisi tidak sebodoh yang dikira pelaku, dari laporan itu, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata pelapor telah membuat laporan palsu. Sebab, diketahui sepeda motor yang dilaporkan pelaku hilang ternyata telah dijual ke daerah Rejang Lebong," jelas Kapolres.

Dalam konferensi pers itu, Kapolres menyampaikan beberapa capaian jajarannya dalam mengungkap kasus kejahatan. Selain kasus curanmor, Polres juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan lainnya, diantaranya kasus penggelapan, pencurian kotak amal dan pencurian handphone.

[js]