Penipuan CPNS: Janji Luluskan CPNS di Kemenkumham, Pelaku Perdaya Korban Rp 150 Juta

Terdakwa Enny (jilbab pink) saat pelimpahan tahap II di Kejari Bengkulu
Terdakwa Enny (jilbab pink) saat pelimpahan tahap II di Kejari Bengkulu

Bengkulutoday.com - Residivis penipuan kasus CPNS Enny Criswandari harus mempertangungjawabkan perbuatannya. Kasus yang menderanya untuk kesekian kalinya kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkulu setelah melalui pelimpahan tahap II.

Enny selain didakwa kasus penipuan CPNS, sejumlah kasus serupa juga sedang dijalaninya. 

Untuk kasus yang sedang dilimpahkan tahap II ini, Enny menipu korban sehingga mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Enny menjanjikan kepada korban dapat meluluskan anak korban menjadi CPNS di Kemenkumham. Setelah uang disetor, janji yang diberikan Enny kepada korban tidak terwujud sehingga korban melaporkan Enny ke Polda Bengkulu. 

"Dalam kasus ini terdakwa melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yana, Rabu (10/4/2019) usai pelimpahan tahap II.

Kasus bermula pada bulan April 2016 lalu, saat itu korban bersama rekannya menemui pelaku. Kepada pelaku korban bertanya apakah bisa meluluskan anaknya menjadi PNS di Kemenkumham. Kemudian dijawab secara meyakinkan oleh pelaku, bahwa pelaku bisa meluluskan anak korban sebagai PNS di Kemenkumham. 

"Iyo aku bisa masukkan orang jadi PNS yuk, kalau yang sudah-sudah banyak yang lulus, ayuk tenang ajo, kalau idak lulus duit aku balikkan," ucap pelaku saat itu kepada korban.

Akhirnya, pada 21 April 2016, korban memberikan uang Rp 150 juta kepada pelaku. Hingga waktu yang dijanjikan, ternyata anak korban tidak juga lulus sebagai PNS. [JS]

NID Old
9542