Pengusutan Kasus Korupsi di DPRD Seluma Berlanjut, 2 Saksi Dipanggil

Mapolda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Pengusutan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017 terus berlanjut. Untuk diketahui, kasus ini telah menyeret 2 orang tersangka menjadi terpidana. Kedunya adalah Fery Lastoni (mantan PPTK) yang telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dan Samsul Asri (mantan bendahara) dengan pidana 1 tahun penjara. Namun penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu masih terus melakukan pengembangan perkara. 

Kabar terbaru, penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu melakukan pemanggilan terhadap 2 orang saksi lagi, yakni Az, Kasubbag Verifikasi Sekretariat DPRD Seluma dan OH, Kasubag Urusan Dalam Sekretariat DPRD Seluma.

Keduanya diperiksa terkait perkara peran pihak lain dalam kasus korupsi penyediaan pemeliharaan perizinan kendaraan dinas / operasional di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2017. Surat tersebut dilayangkan kepada keduanya tanggal 3 Juli 2020.

Dalam perkara tersebut, berdasarkan audit investigasi, negara dirugikan Rp 900 juta dari total anggaran Rp 1,6 miliar tahun anggaran 2017. Namun ketika proses hukum berjalan, kerugian negara yang dikembalikan dan diakui sebagai barang bukti sebesar Rp 700 juta.

"Kerugian sekitar 900 juta, dan yang dikembalikan saat ini dan dijadikan barang bukti sekitar Rp 700 jutaan yang langsung dihitung dan disetor ke Bank," kata Citra Apriadi, Humas Kejari Seluma saat pelimpahan tahap II ke Kejari Seluma, Rabu 15 Januari 2020 lalu.

Selain itu, kuasa hukum Feri Lastoni, Made Sukiade SH juga sempat melayangkan protes karena penyidik Polda Bengkulu hanya menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara tersebut. Made meminta penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang diduga terlibat dan turut menikmati uang hasil korupsi.

Penulis: Tien Syafrudin