Pengusaha Wajib Bayar Upah Sesuai UMP

Gunawan

Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 telah ditetapkan sebesar Rp. 2.213.604,- (dua juta dua ratus tiga belas ribu enam ratus empat rupiah), hal tersebut berdasarkan Keputusan  Gubernur Bengkulu Nomor : A. 480. DISNAKERTRANS Tahun 2019 tentang Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2020 yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2019. Keputusan Gubernur terkait UMP tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.

Penetapan Upah Minimum tersebut didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Dalam penetapam UMP tersebut, Gubernur memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi yang disampaikan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan Pemerintah. Kemudian Upah Minimum tersebut hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun.

Upah minimum wajib dibayar bulanan kepada pekerja/buruh, tetapi jika terdapat kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/buruh dengan pengusaha, maka upah minimum dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan ketentuan perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan.

Bagi pekerja/buruh dengan sistem kerja borongan atau sistem harian lepas yang dilaksanakan 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan, upah rata-rata sebulan serendah-rendahnya sebesar upah minimum yang dilaksanakan di perusahaan yang bersangkutan. Untuk upah pekerja/buruh harian lepas, ditetapkan secara bulanan yang dibayarkan berdasarkan jumlah hari kehadiran dengan perhitungan upah sehari :

  1. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 25 (dua puluh lima) hari.
  2. Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja 5 (lima) hari dalam seminggu, upah bulanan dibagi 21 (dua puluh satu) hari.

Seluruh pengusaha di Provinsi Bengkulu pada Tahun 2020 diwajibkan untuk membayarkan upah kepada pekerja/buruh sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan, dan jika ada yang melanggar tuntut dengan pidana sesuai dengan Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Gunawan, Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu