Pengelolaan Aset Pasar Jadi Sorotan BPK

Penyerahan LHP BPK RI ke Wali Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Selasa 14 Januari 2020, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja atas Pemanfaatan Aset Daerah untuk meningkatkan Pendapatan Daerah TA 2017 sampai dengan Semester I Tahun 2019 pada Pemerintah Kota Bengkulu. Pemeriksaan tersebut telah selesai dilaksanakan pada Semester II TA 2019.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu, R Aryo Seto Bomantari, menyerahkan secara langsung LHP Kinerja tersebut kepada Ketua DPRD Kota Bengkulu, Suprianto dan Wali Kota Bengkulu, Helmi Hasan di Ruang Rapat Kepala Perwakilan.

Dalam pidato sambutannya, R Aryo Seto Bomantari, menjelaskan bahwa pemeriksaan kinerja ini didasari oleh strategi pemeriksaan BPK yang dimuat dalam Renstra BPK 2016 – 2020 dimana fokus reformasi keuangan Negara pada Tentative Strategic Audit Objectives yaitu menilai system desain, perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengelolaan asset Negara/Daerah.

“Adapun lingkup pemeriksaan kinerja asset daerah ini meliputi pemanfaatan aset Pasar Panorama, Pasar Minggu dan Pasar Baru Koto serta kerja sama pengelolaan Guest House R dengan TA yang diperiksa yaitu TA 2017 sampai dengan Semester I TA 2019,” jelas Kepala Perwakilan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tanpa mengurangi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kota Bengkulu dalam memanfaatkan asset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah, BPK menemukan bahwa masih terdapat beberapa permasalahan yang perlu mendapat perhatian, antara lain:

  1. Pemerintah Kota Bengkulu belum memiliki Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar dan peraturan turunannya berupa Peraturan Wali kota dan prosedur operasional standar sebagai pedoman pengelolaan pasar, selain itu peraturan terkait retribusi tidak sinkron dengan peraturan yang lebih tinggi serta belum dimutakhirkan sejak tahun 2013.
  2. Kelembagaan pengelolaan pasar belum mendukung pemanfaatan aset pasar.
  3. Disperindag Kota Bengkulu belum mendukung strategi Kepala Daerah untuk mervitalisasi pasar tradisional ke dalam dokumen perencanaan dan turunannya sampai dengan program dan kegiatan yang memiliki indikator kinerja yang jelas dan terukur. Selain itu target pendapatan dan pemanfaatan aset daerah berupa pendapatan retribusi belum disusun berdasarkan potensi riil di lapangan.
  4. OPD dan UPTD terkait pengelolaan pasar belum memiliki sarana dan prasarana yang lengkap untuk pengelolaan pasar.
  5. Peraturan terkait pengelolaan pasar belum lengkap dan diterapkan seluruhnya sehingga terdapat kehilangan potensi pendapatan dan
  6. Kegiatan monitoring dan evaluasi serta tindak lanjut belum dilakukan secara memadai dan optimal.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menyimpulkan bahwa apabila permasalahan-permasalahan tersebut tidak segera diatasi oleh Pemerintah Kota Bengkulu maka permasalahan-permasalahan terssebut dapat mempengaruhi efektivitas pemanfaatan asset daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Kepala Perwakilan.

Mengakhiri sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa Kepala Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, BPK berharap pemeriksaan BPK dapat memberikan manfaat bagi upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah pada Pemerintah Daerah, sehingga apa yang menjadi cita-cita kita bersama yaitu terciptanya clean and good governance dapat segera terwujud.

Sumber: BPK RI