Pengedar Sabu di Rejang Lebong Diringkus Polisi

Terduga pelaku diamankan petugas

Rejang Lebong, Bengkulutoday.com - SA (39), pria warga Desa Ujan Panas Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong, diamankan petugas Satres Narkoba Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu pada Kamis (6/5/2021) lalu. SA diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, dimana saat diamankan petugas, ditemukan barang bukti berupa satu paket sedang sabu, dua paket kecil sabu, dua set alat hisab jenis bong, lima buah skop plastik, tiga kaca pirek, dua pak plastik kelip bening serta uang tunai senilai Rp 1,917 juta.

"Terduga pelaku SA diamankan bersama 3 orang lainnya yang bertatus sebagai saksi, dia diamankan dikediamannya," terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno S.IK MH melalui Kasat Narkoba Iptu Susilo SH.

Dijelaskan oleh Kasat Resnakoba,terduga pelaku SA diamankan bermula dari informasi yang diberikan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka.

Berbekal informasi yang didapat, personel Sat Resnarkoba kemudian melakukan penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas terduga pelaku SA.

Tak mau membuang waktu, personel Sat Resnakoba langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Dikatakan oleh Kasat Resnakoba, dari keterangan sementara yang didapat SA mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari dari wilayah kabupaten Rejang Lebong.

"Terduga pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres , tersangka akan kami dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba.