Pengedar Narkotika 16 Paket Jenis Ganja di Bekuk Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu

Saat Konferensi Pers oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Utara

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com, - Upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) terus gencar dilakukan oleh Sat Res Narkoba Polres BU Polda Bengkulu.

Hal tersebut terbukti dengan tertangkapnya seorang tersangka berinisial BJ ( 24 ) warga Desa Taba Tembilang Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara yang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Gerbang Terminal Pasar Purwodadi Kel. Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setya, S.H., M.H melalui Kasat Resnarkoba Polres BU Iptu Rahmat S.H., M.H mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya Informasi masyarakat yang mengatakan seringnya terjadi penyalahgunaan narkotika diseputaran gerbang Terminal Purwodadi.

Berbekal informasi tersebut, Kasat Res Narkoba Polres BU langsung memimpin anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dari hari penyelidikan yang dilakukan diketahui bahwa tersangka BJ lah yang kerap melakukan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Tak mau menyianyiakan informasi, Pada hari selasa (13/10/2020) Kasat Res Narkoba bersama personilnya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka sekira pukul 22.30 Wib tepat di Gerbang Purwodadi kecamatan Arga Makmur.

”Setelah kami tangkap, disaat kami lakukan penggeledahan badan, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket Kecil Narkotika Gol I yang diduga Jenis Ganja yang dibalut kertas warna putih,” Ungkap Kasat Resnarkoba .

Dikatakan oleh Kasat Resnarkoba Polres BU, Tak Puas hanya mendapatkan barang bukti pada saat penggeledahan badan tersangka tersebut, Pihaknya langsung menuju ke kediaman tersangka untuk kembali melakukan penggeledahan.

”Dirumah pelaku yang berada di Desa Taba Tembilang Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara kami berhasil menyita barang bukti berupa 15 (lima belas) paket kecil narkotika gol I yang diduga jenis Ganja,” kata Iptu Rahmat di Polres Bengkulu Utara, Jumat (16/10/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi dari tangan tersangka diantaranya 16 (Enam Belas) Paket Kecil Narkotika jenis Ganja, 1 Unit Handphone Android beserta Sim Card, serta 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Blade warna Hitam merah.

”Kami duga pelaku ini merupakan pengedar yang meresahkan masyarakat selama ini,” Pungkas Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara.