Pengedar Narkoba Diamankan Polres Kaur

Terduga pelaku

Bengkulutoday.com - Satresnarkoba Polres Kaur berhasil menangkap 1 pengedar narkoba berjenis sabu, Minggu (12/01/2020) sekira jam 00.30 WIB. Polisi menangkap terduga pelaku pengedar sabu ini di sebuah penginapan yang berlokasi di Desa Sulau Wangi Kecamatan Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur.

Kronologis penangkapan terlaku pelaku pengedar sabu bernama Efka Hadi Candra (39) warga Desa Palak Siring Kecamatan Kedurang Kabupaten Bengkulu Selatan ini, berawal dari laporan masyarakat setempat bahwa ada transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Kaur. Setelah menerima laporan Kasatnarkoba Polres Kaur langsung mengintai terduga pelaku pengedar dan langsung menangkap terduga pelaku beserta barang bukti satu paket narkotika sabu seharga Rp 500 ribu berikut klip bening yang dipegang terduga pelaku.

Dikonfirmasi, Kapolres Kaur AKBP Arief Hidayat, S,IK melalui Kasatnarkoba Polres kaur Iptu R Ginting S, SH, MH, membenarkan bahwa memang ada penangkapan pengedar narkotika jenis sabu tadi malam.

"Memang benar tadi malam Kasatnarkoba Kaur beserta tim mengamankan pengedar narkotika jenis sabu, sekarang pelaku pengedar sudah kami amankan, untuk diketahui kami kepolisian tidak segan-segan apabila ada pengedar sabu, untuk masyarakat silahkan melaporkan kepada Polres Kaur jika indikasi transaksi narkoba," ucap Kasatnarkoba Polres Kaur. (Fad/Fong)