Pengadilan Sita Mobil Nunggak 12 Bulan, Kok Bisa?

Olympindo Multi Finance

Bengkulutoday.com - Kasus ini terbilang baru di Bengkulu. Jika biasanya debt collector yang melakukan penarikan unit kendaraan yang menunggak angsuran ke leasing, kali ini, Pengadilan Negeri Bengkulu yang melakukan eksekusi terhadap kendaraan debitur yang diketahui nunggak angsuran 12 bulan.

Melansir dari Harianrakyatbengkulu.com dengan judul: PN Eksekusi Mobil Nunggak 12 Bulan, petugas Pengadilan Negeri Bengkulu didampingi petugas dari Polsek Selebar mengeksekusi mobil jenis Daihatsu Xenia nomor polisi B 1146 CVG warna abu abu, yang diangsur oleh Abran Siregar (51), warga Jalan Sedap Malam II, Kelurahan Bumi Ayu pada Selasa (17/9/2019).

Adapun dasar dari eksekusi unit kendaraan adalah sertifikat jaminan fidusia. Menurut Branch Manager Olympindo Multi Finance, Jhonson Fair, pihaknya telah melakukan pendekatan persuasif kepada debitur. Namun sudah mencapai setahun, debitur tetap tidak membayar angsuran. 

Sekedar informasi, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda dimana hak kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

Contohnya, anda melakukan kredit mobil. Maka pihak pemberi kredit akan membeli ke dealer. Maka, mobil tersebut adalah milik pemberi kredit dan hak miliknya dialihkan kepada anda. Selama anda belum melunasi kredit anda maka mobil tersebut milik pemberi kredit.

Sedangkan jaminan fidusia adalah adalah jaminan kebendaan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud sehubungan dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya.

Jaminan fidusia diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

(**)