Pengacara Rohidin Nilai Laporan Tarmizi Gumay ke Kejati Politis, ini Alasannya

Jecky Haryanto SH

Bengkulutoday.com - Salah satu pengacara Rohidin Mersyah, Jecky Haryanto SH menilai, laporan Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH MH ke Kejati Bengkulu soal dugaan suap terkait uang Rp 25 juta yang disebut dalam debat kandidat Cagup Cawagub Bengkulu tahun 2020 pada Senin (23/11/2020) malam di Hotel Mercure Bengkulu politis. Hal itu karena Achmad Tarmizi Gumay merupakan pendukung pasangan calon nomor urut 3, yakni Agusrin-Imron.

Hal itu disampaikan oleh Jecky karena kantor LPHB merupakan salah satu posko pemenangan paslon nomor urut 3.

"Kami menilai laporan itu kental muatan politis, sebagaimana kita ketahui kantor LPHB di Padang Jati adalah posko paslon no 3,  tentunya dalam melaporkan dugaan tindak pidana mesti disertai bukti setidaknya tidak bukti awal untuk mendukung laporan tersebut, terus siapa yang dilaporkan, saksinya siapa, sehingga tidak ujug-ujug menyatakan ada dugaan tindak pidana, mesti ada bukti permulaan yang cukup yaitu 2 alat bukti dalam pasal 184 KUHAP, belum lagi tentang yuridiksi aparat yang berwenang, seharusnya sebagai lembaga hukum faham hal ini," ungkap Jecky dalam keterangan rilisnya yang diterima Bengkulutoday.com.

Menurut Jecky, jika dicermati, laporan tersebut tidak menyampaikan secara lengkap dan utuh tidak ada disebutkan nama paslon Gub no urut 3, padahal yang menyatakan hal itu terlebih dahulu adalah paslon Gub no 3, tempat peristiwa yang disebutkan adalah rumah paslon No 3 juga tidak disebutkan.

"Seakan sengaja menghindari menyebutkan informasi terkait paslon Gub no 3, semua masyarakat yang menonton debat tahu hal ini," sebut Jecky.

Ditambahkan Jecky, uang tersebut tidak ada hubungan dengan mutasi, uang tersebut dari paslon Gub No 3 (AG) yang diberikan kepada calon wakil walikota DW.

"Jadi tidak benar uang DW yang diberikan ke klien kami (Rohidin), cerita dalam laporan LPHB ini dibalik-balik sedemikian rupa hal ini terlihat bertujuan memperkeruh suasana dan langkah politis untuk menjatuhkan lawan politik menjelang pemilihan Gub dan Wagub 9 Desember 2020 nanti," beber Jecky.
 
"Laporan seperti ini menurut hemat kami tidak cukup alasan untuk ditindak lanjuti oleh pihak berwajib, kami juga akan mengambil langkah hukum terkait cerita LPHB ini," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, advokat yang juga Direktur Lembaga Peduli Hukum Bengkulu (LPHB), Achmad Tarmizi Gumay SH MH melaporkan dugaan tindak pidana suap ke Kejaksaan Tinggi Bengkulu. "Ya kita laporkan dugaan adanya suap terkait uang Rp 25 juta yang disebut dalam debat kandidat pada Senin malam," ungkap Tarmizi Gumay, Rabu (25/11/2020).

Dikatakan Tarmizi Gumay, berdasarkan penglihatan dan pendengaran dari debat tersebut, dirinya menduga ada terjadi tindak pidana suap. Oleh karena itu, dia melaporkan hal tersebut ke Kejati agar persoalan menjadi terang.

Untuk diketahui, Debat Terbuka Putaran Kedua Antar Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Tahun 2020 dengan tema Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat, Menyelesaikan Persoalan Daerah dan tema spesifik Lingkungan, Senin (23/11/2020) malam di Hotel Mercure berlangsung panas.

Pasalnya dalam debat yang dipandu oleh moderator, Titi Anggraini yang merupakan dewan pembina perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi, saat berlangsung jelang sesi 5 akhir tanya jawab suasana panas berlangsung ketika Rohidin yang memulai membicarakan soal penanganan korupsi kepada Agusrin. Hal itu lantaran adanya sindiran keras Agusrin dalam debat kepada Rohidin soal duit mutasi sebelum Pilwakot Bengkulu 2018 lalu.