Pengacara Ini Berjuang Untuk Bebaskan Terdakwa Pencurian, Hasilnya?

Ahmad Arifin divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bengkulu pada Selasa (10/4/2018)
Ahmad Arifin divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Bengkulu pada Selasa (10/4/2018)

Bengkulutoday.com - Perjuangan advokat yang tergabung dalam LBH Swarna Bumi berhasil menghasilkan putusan bebas bagi terdakwa kasus pencurian. Adalah Ahmad Arifin (37), dia didakwa atas kasus pencurian dompet milik Weni Yuniarti dan akhirnya diputuskan tidak bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu pada pembacaan vonis, Selasa (10/4/2018) lalu.

Dalam sidang yang diketuai oleh Merrywati TB, SH,MH, terdakwa dinyatakan tidak bersalah dari dakwaan JPU pasal 362 KUHP. Karena itu, hakim memerintahkan JPU untuk segera membebaskan terdakwa dari segala tuntutan. Selama sidang berlangsung, terdakwa ditahan di Rutan Malabero Bengkulu. Putusan hakim juga memerintahkan pemulihan nama baik Ahmad Arifin yang sebelumnya dituntut 8 bulan penjara oleh JPU.

Kronologi perkara yang menjerat Ahmad Arifin bermula saat itu, Ahmad Arifin pada Minggu 7 Januari 2018 sedang mengendarai motor Yamaha Mio dan melintasi Jalan Basuki Rahmat. Ditengah perjalanan, tepatnya di simpang setelah lampu merah arah Pasar Minggu, dia menemukan dompet berisi uang Rp 3.183.000. 

Atas temuannya itu, Ahmad tidak memberi tahu pemilik dompet dan kemudian pergi ke arah Jalan Soeprapto. Pemilik dompet kemudian melapor ke pos Polisi di PTM, Ahmad kemudian ditangkap saat terjebak macet.

"Dari keterangan saksi-saksi dipersidangan, terungkap bahwa Ahmad hanya menemukan dompet dan bukan mencurinya. Beberapa Saksi dipersidangan juga membela terdakwa bahwa terdakwa tidak mencuri," kata Sustimawati,SH didampingi rekannya Fery Okta,SH.

Adapun putusan majelis hakim sebagai berikut:

  1. Menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pencurian Pasal 362 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
  2. Membebaskan Terdakwa Ahmad Arifin Bin Mansyur dari segala dakwaan Penuntut Umum.
  3. Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan setelah putusan ini.
  4. Membebankan biaya kepada Negara.

Putusan bebas terdakwa itu disambut suka cita oleh dua advokat LBH Swarna Bumi yang selama ini mendampingi terdakwa. "Kita bersyukur Majelis Hakim menegakkan kebenaran," kata Fery. 

Dikatakan Fery, selama membela terdakwa, pihaknya tidak meminta imbalan, bahkan untuk surat kuasapun pihaknya yang membayar. "Dengan putusan itu, kami berharap nama baik klien kami dipulihkan," imbuh Fery.

[Riki Susanto]

NID Old
4507