Penerapan Pasal Pencucian Uang Sebagai Upaya Pengembalian Aset

Gunawan

Pengembalian Aset atau yang lebih dikenal dengan Asset Recovery meliputi proses atau kegiatan yang dilakukan baik melalui pengadilan pidana maupun perdata untuk mencari, membekukan dan mengembalikan asset yang diperoleh dari tindakan melanggar hukum negara.

Proses Pengembalian Aset (Asset Recovery) berdasarkan hukum yang berlaku dinegara kita dapat dilakukan secara pidana, perdata dan administrasi.

Secara pidana, pengembalian aset salah satunya dapat dilakukan dengan cara menghukum dahulu pelakunya baru merampas asetnya (conviction-based asset forfeiture). Selain itu dapat juga di proses pidana secara bersamaan dengan memproses tindak pidana asal (predicate crime) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (money loundry).

Undang-Undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dibentuk dengan mempertimbangkan beberapa aspek diantaranya :

  • Meningkatnya jumlah kejahatan yang menghasilkan harta kekayaan dalam jumlah yang besar, baik kejahatan yang dilakukan dalam batas wilayah Negara Republik Indonesia maupun yang melintasi batas wilayah negara;
  • Asal-usul harta kekayaan dari hasil kejahatan milik Pelaku disembunyikan atau disamarkan dengan berbagai cara yang dikenal sebagai pencucian uang;
  • Perbuatan pencucian uang harus dicegah dan diberantas agar intensitas kejahatan yang menghasilkan atau melibatkan harta kekayaan yang jumlahnya besar dapat diminimalisasi sehingga stabilitas perekonomian nasional dan keamanan negara terjaga;
  • Pencucian uang bukan saja merupakan kejahatan nasional tetapi juga kejahatan transnasional, oleh karena itu harus diberantas, antara lain dengan cara melakukan kerja sama regional atau internasional melalui forum bilateral atau multilateral;

Tindak pidana dengan motif ekonomi yang awalnya bersifat konvensional seperti pencurian, penipuan dan penggelapan, kini berkembang menjadi semakin kompleks karena melibatkan pelaku yang terpelajar dan seringkali bersifat trans-nasional atau lintas negara. Jenis kejahatan ini selain menghasilkan banyak harta kekayaan sekaligus juga melibatkan banyak dana untuk membiayai peralatan-peralatan, sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan tindak pidana tersebut. Selama ini hanya beberapa jenis tindak pidana saja yang seringkali diproses dengan menggunakan pidana pencucian uang diantaranya adalah tindak pidana Korupsi dan Narkotika, yang bertujuan untuk pengembalian aset dan memiskinkan pelaku kejahatan.

Padahal berdasarkan Pasal 2 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, ada banyak jenis tindak pidana yang dapat di proses dengan pidana pencucian uang antara lain : korupsi, penyuapan, narkotika, psikotropika, penyelundupan tenaga kerja, penyelundupan migran, bidang perbankan, bidang pasar modal, bidang perasuransian, kepabeanan, cukai, perdagangan orang, perdagangan senjata gelap, terorisme, penculikan, pencurian, penggelapan, penipuan, pemalsuan uang, bidang perpajakan, bidang kehutanan, bidang lingkungan hidup, bidang kelautan dan perikanan serta tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.

Seperti yang sudah kita pahami, tujuan utama para pelaku tindak pidana dengan motif ekonomi adalah untuk mendapatkan harta kekayaan yang sebanyak-banyaknya. Secara logika, harta kekayaan bagi pelaku kejahatan merupakan darah yang menghidupi tindak pidana, sehingga cara yang paling efektif untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan terhadap tindak pidana dengan motif ekonomi adalah dengan membunuh kehidupan dari kejahatan dengan cara merampas hasil dan intrumen tindak pidana tersebut. Argumen ini tentunya tidak mengecilkan arti dari hukuman pidana badan terhadap para pelaku tindak pidana. Namun, harus diakui bahwa sekedar menjatuhkan pidana badan terbukti tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana. Konstruksi sistem hukum pidana yang dikembangkan akhir-akhir ini di Indonesia masih bertujuan untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi, menemukan pelakunya serta menghukum pelaku tindak pidana dengan sanksi pidana, terutama ”pidana badan” baik pidana penjara maupun pidana kurungan. Sementara itu, isu pengembangan hukum dalam lingkup internasional seperti masalah penyitaan dan perampasan hasil tindak pidana dan instrumen tindak pidana belum menjadi bagian penting di dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Beruntung saat ini pemerintah sedang menyusun draf Rancangan Undang Undang tentang Perampasan Aset Tindak Pidana yang kita harapkan bersama dapat segera selesai.

Sebagai sebuah negara yang berdasarkan pada hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtsstaat) maka upaya penegakan hukum berpegang pada prinsip-prinsip rule of law yaitu: adanya supremasi hukum, prinsip persamaan di depan hukum dan terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Dalam konteks ajaran negara kesejahteraan, pemerintah berkewajiban untuk mensinergikan upaya penegakan hukum yang berlandaskan pada nilai-nilai keadilan dengan upaya pencapaian tujuan nasional untuk mewujudkan kesejahteraan umum bagi masyarakat. Berdasarkan pemikiran seperti ini, penanganan tindak pidana dengan motif ekonomi harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan yang berkeadilan bagi masyarakat melalui pengembalian hasil dan instrumen tindak pidana kepada negara untuk kepentingan masyarakat.

***

Gunawan, Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu