Penegakan Hukum Terhadap Rizieq Shihab Sesuai Aturan

Foto Istimewa

Oleh : Deka Prawira

Pemerintah terus mengusut pengumpulan massa dan hasutan yang dilakukan Rizieq Shihab di masa pandemi Covid-19.  Tindakan tersebut dianggap proporsional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Pernikahan anak dari pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berujung pidana. Polisi memutuskan untuk menahan habib Rizieq pada 13 Desember lalu. Penahanan ini-pun membuat kelompoknya geram.

Rizieq Langsung mengajukan praperadilan untuk menguji penetapan tersangka dan penahanannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya selaku termohon I dalam gugatan praperadilan yang diajukan oleh Habib Rizieq Shihab menegaskan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap pimpinan ormas FPI itu sah. Penyidik melakukan proses penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengky menuturkan, bahwa pihaknya sudah sesuai dengan aturan yang dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Pada sidang jawaban termohon atas materi gugatan Habib Rizieq sebagai pemohon terungkap bahwa Polda Metro Jaya selaku termohon I telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq sebagai saksi lalu sebagai tersangka. Polisi juga telah meminta keterangan saksi-saksi serta ahli dan gelar perkara.

Dari semua tahapan tersebut penyidik merekomendasikan Habib Rizieq sebagai tersangka dalam Pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan/atau Pasal 216 KUHP.

Surat keputusan sebagai tersangka juga telah dikirimkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pelapor dan juga pemohon. Tim kuasa hukum Polda Metro juga menyebutkan bahwa pada 12 Desember 2020 lalu, termohon 1 telah melakukan penangkapan terhadap diri pemohon, dengan melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun, pemohon menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut. Selanjutnya termohon I atau penyidik Polda Metro Jaya juga menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan.

Namun, pemohon tetap tidak bersedia menandatanganinya sehingga termohon I menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan.

Saat dikonfirmasi kepada kuasa hukum pemohon mengenai Rizieq menolak menandatangani surat penangakapan tersebut, kuasa hukum Rizieq Alamsyah mengakui bahwa kliennya tidak mau menandatangani surat tersebut, karena kliennya merasa tidak bersalah.

Pada kesempatan berbeda, Arteria Dahlan selaku politikus PDIP menyatakan bahwa pimpinan FPI Rizieq Shihab tidak boleh memposisikan diri di atas negara atau kekuasaan negara.

Ia meminta agar Rizieq menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif.

Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita hormati saja proses penegakkan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. MRS sebaiknya menghormati jalannya proses penegakkan hukum, kooperatif dan menghadiri setiap panggilan kepolisian, tutur Arteria.

Ia juga berpendapat bahwa langkah polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet, Jakarta, sebagai hal yang wajar.

Dirinya meyakini bahwa giat penegakan hukum mereka profesional dan humanis. Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini tentu tidak tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper.

Berangkat daru itu, ia meminta agar seluruh elemen masyarakat, dapat bersabar, menahan diri. Serta memberikan ruang dan dukungan bagi Polri untuk bekerja dengan baik.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menegaskan polisi akan menangkap Rizieq Shihab bersama lima orang lainnya, yakni Haris, Ali, Maman, Sobri dan Habib Idrus yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Tebet.

Dalam kasus ini, kepolisian juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka, termasu Rizieq untuk 20 hari ke depan. Surat tersebut telah dikirimkan ke pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Sementara itu, lembaga The Centre for Indonesian Crisis Strategic Resolution (CICSR) mendukung penuh penegakkan hukum terhadap Rizieq Shihab.

Muhammad Makmun Rasyid selaku Direktur CICSR menyatakan dukungan tersebut, menyikapi insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek yang mengakibatkan enam pengikut Rizieq Shihab tewas.

Pihaknya juga percaya bahwa lembaga keamanan negara akan bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Rizieq Shihab selaku tokoh masyarakat tentu saja harus menjadi teladan bagi para pengikutnya, proses hukum kepadanya harus tetap berjalan sesuai konstitusi.

(Penulis adalah warganet tinggal di Tangerang)