Pendaftaran CPNS, Formasi Khusus Penyandang Disabilitas Disiapkan

Formasi penerimaan CPNS 2019

Bengkulutoday.com - 11 November 2019 pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai dibuka. Melalui akun Twitter resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), dijelaskan mengenai ketentuan pelamar penyandang disabilitas yang dapat mengikuti pendaftaran pada formasi khusus penyandang disabilitas.

Disebutkan, tak menutup kemungkinan penyandang disabilitas tetap dapat mendaftar pada formasi umum, serta formasi khusus di luar formasi khusus yang tersedia pada instansi tertentu.

"#SobatBKN yang termasuk kategori penyandang disabilitas boleh memilih ikut Formasi Umum atau Formasi Khusus Disabilitas," tulis BKN seperti dikutip dari akun Twitter resminya, Selasa (05/11/2019).

Pelamar khusus penyandang disabilitas dapat mendaftar dengan menyiapkan surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah. Adapun surat tersebut menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasan.

Dokumen tersebut kemudian dapat diunggah melalui portal SSCASN. Jika ditemukan pelamar tidak melampirkan surat tersebut, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menggugurkan keikutsertaan/kelulusan pelamar disabilitas.

Total jumlah alokasi formasi yang dibuka sebanyak 37.425 untuk instansi pemerintah pusat dan 114.861 untuk instansi pemerintah daerah pada 68 kementerian/lembaga dan 462 pemerintah daerah. Sementara penyandang disabilitas dinyatakan boleh mengikuti formasi umum maupun formasi khusus disabilitas.

Menurut BKN, penyelenggara akan menyediakan fasilitas pendampingan dan aksesibilitas pada saat pelaksanaan SKD dan juga SKB.