Pencuri Ponsel Diberi Restorative Justice

Tersangka

Bengkulutoday.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Selatan, Nauli Rahim siregar memberikan keadilan restorative pada pelaku pencurian ponsel dengan terdakwa (AAE).

"Terdakwa dan korban sudah berdamai dan diberikan keadilan restorative setelah disetujui Kejagung," kata Kepala Kejaksaa Tinggi (Kajati) Bengkulu, Agnes Triani dalam konfrensi persnya di Kejati Bengkulu, Jumat (25/2/2022), dilansir dari TVRI.

Dijelaskan Agnes kronologis kasus ini bermula Pada hari Jumat, tanggal 31 Desember 2021 pukul 20.00 WIB terdakwa datang ke ATM BNI Cabang Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan untuk menyetor uang, kemudian terdakwa melihat 1 (unit) Ponsel berwarna biru di atas mesin ATM.  Kemudian terdakwa mengambil Ponsel tersebut.

Belakangan diketahui Ponsel itu milik Lenawati. Melalui nomor telepon lain Lenawati menghubungi nomor ponselnya yang telah diambil terdakwa. Lenawati meminta Ponselnya dikembalikan. Apabila tidak dikembalikan dalam 3 hari maka ia laporkan ke polisi.

Permintaan Lenawati tidak diindahkan terdakwa lalu dilaporkan korban ke polisi. Perkaranya dilimpahkan ke Kejari Bengkulu Selatan laku diberikan keadilan restorative.

"Kedua belah pihak telah berdamai, selain itu keduanya ternyata berteman. Lalu usulan keadilan restorative diusulkan dari Kejari, Kejati dan diterima Kejagung. Sekarang penuntutan telah dihentikan, keadilan restorative yang diberikan oleh Kejaksaan pada kejati Bengkulu tersebut merupakan yang ketiga kalinya di tahun 2022  karena syarat-syarat restorative keadilan sudah terpenuhi untuk diberikan pada terdakwa." Ujar Agnes Triani Kajati Bengkulu.

Sementara Tangis haru dari keluarga dan terdakwa pecah saat  Jaksa Agung melalui jampidum memberikan keadilan restorative.