Penadah Motor Wina Segera ke Mejahijaukan

AKP Indramawan Kusuma Trisna S.IK

Bengkulutoday.com - Wilon, penadah motor Honda Scoopy milik korban Wina Mardiani, mahasiswi Unib asal Ipuh Mukomuko yang meninggal dunia, saat ini berkasnya tengah menunggu pelimpahan tahap kedua. Setelah itu, kasusnya akan dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Indramawan Kusuma Trisna S.IK mengatakan, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu, setelah itu baru pelimpahan tahap kedua dan segera dimejahijaukan.

"Untuk persidangan pelaku penadahan motor mahasiswi Unib Wina ini sudah kita koordinasi dengan pihak Kejaksaan. Kita menunggu saja dari pihak Jaksa kapan agenda untuk melakukan tahap duanya. Sedangkan perkara untuk tersangka ini pada pasal 480 KUHP," kata Indramawan di Mapolres Bengkulu, Selasa (14/1/2020).

Dijelaskan Kasat, meskipun tersangka utama pembuhuh Wina, yakni Pardi, telah meninggal dunia, namun perkara pokok tidak dihentikan penyidikannya alias masih terus dilanjutkan. "Status perkara ini belum SP3 ya, perkara ini masih kita telusuri meskipun tersangka utama telah meninggal dunia," jelas Kasat.

Diberitakan sebelumnya, Wina tewas setelah dibunuh oleh terduga pelaku Pardi. Kemudian, terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka meskipun tersangka kabur dan mejadi DPO Polres Bengkulu. Dalam pelariannya, tersangka mencoba bunuh diri dan berakhir dengan meninggal dunia setelah sempat dirawat di RS Bhayangkara Bengkulu. 

Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui motor Wina jenis Honda Scoopy BD 6245 NU digadaikan oleh tersangka Pardi kepada tersangka Wilon. Wilon kemudian ditetapkan sebagai tersangka penadah motor Wina. (Js)