Pemuda Pancasila Kota Siap Dampingi Anggota PP yang Dilapor ke Polda

Zetriansyah

Bengkulutoday.com - Ketua Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bengkulu, Zetriansyah SH mengatakan, pihaknya mewakili MPC PP Kota Bengkulu siap memberikan pendampingan hukum terhadap ES, terlapor dugaan pemaksaan dan penculikan sebagaimana laporan pelapor atas nama Niran ke Polda Bengkulu. 

"Kami melihat ES atau terlapor tidak melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam laporan terduga korban Niran, justru ES sedang melakukan fungsi pengawasan terhadap berlangsungnya Pilkada, itu bagian dari kewajiban sebagai warga negara dan juga Anggota Ormas Pemuda Pancasila, terlebih Niran sudah ditangkap justru dilaporkan ke Bawaslu, artinya ini kerja yang profesional, tidak ada unsur main hakim sendiri dalam proses itu," jelas Zetriansyah. 

Dikatakan Zetriansyah, pihaknya dari MPC PP Kota Bengkulu sejak awal memang memiliki bidang hukum untuk mendampingi anggota PP yang bermasalah dengan hukum, oleh karena itu setiap saat pihaknya siap memberikan jasa pendampingan hukum secara gratis kepada anggota Pemuda Pancasila.

Namun demikian, pihaknya akan berkoordinasi dengan MPW Pemuda Pancasila Provinsi Bengkulu untuk memastikan langkah hukum seperti apa yang akan dilakukan.

"Kita akan koordinasi dengan MPW PP terlebih dahulu, sebab MPW PP juga memiliki advokat, apakah masalah ini cukup dibackup oleh MPW, namun MPC setiap saat siap memberikan bantuan hukum," kata Zetriansyah.

Untuk diketahui, Niran (50), pria warga Desa Sidorejo Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, melapor ke Polda Bengkulu pada Selasa (17/11/2020). Pria tersebut melapor didampingi oleh kuasa hukumnya, Jecky Haryanto SH didampingi Aan Julianda SH MH.

Dalam laporannya, Niran selaku pelapor melaporkan ES dan kawan-kawan atas dugaan pemaksaan dan dugaan penculikan.

Sebelumnya, pada Senin (16/11/2020) masyarakat Bengkulu dihebohkan video yang tersebar yang berisi penangkapan terhadap Niran yang dilakukan oleh kelompok anggota Ormas Pemuda Pancasila. Niran ditangkap oleh anggota Ormas Pemuda Pancasila karena sedang membawa sabun merk Nuvo satu dus, jam dinding yang bertempelkan stiker calon gubernur nomor 2 disertai stiker Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Kemudian, atas penangkapan itu, Niran dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu bersama barang bukti.