Pemuda Pancasila Desak Polda Tuntaskan 3 Kasus ini

Demo Pemuda Pancasila di Mapolda Bengkulu

Bengkulutoday.com - Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kota Bengkulu melakukan aksi demo di depan Mapolda Bengkulu, Selasa (25/2/2020). Dalam aksi tersebut, Pemuda Pancasila meminta Kepolisian Daerah Bengkulu menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan kasus dugaan korupsi di DPRD Seluma serta laporan dugaan pencemaran nama baik mantan Sekdaprov Bengkulu, Nopian Andusti.

Kasus Gubernur Bengkulu

Kasus yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh Lentera Kedaulatan Rakyat (Lekra) melaui surat pengaduan tertanggal 2 Januari 2019. Dalam laporannya, Lekra menduga ada dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu  dan kawan-kawan, yakni terkait upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu tahun 2017-2018. Kemudian, dalam perjalanannya kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Bengkulu pada 27 Februari 2019 lalu. 

"Hingga saat ini, kasus yang dilaporkan ke Bareskrim Polri tersebut tidak jelas apa tindak lanjutnya. Tentu ini harus dijelaskan oleh Polda untuk memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut, sehingga tidak menjadi tanda tanya berkelanjutan," kata Korlap Aksi Pemuda Pancasila, Deno Marlandone dalam keterangan rilisnya.

Deno menilai, Polda Bengkulu tidak melakukan transparansi informasi atas kasus itu, sebab, dirinya yang sebelumnya melaporkan kasus itu dengan Lembaga Lekra, tidak mendapat laporan tindak lanjutnya. "Tentu kami bertanya, kasus ini masih lanjut atau dihentikan, saya sebagai pelapor tidak pernah mendapat kabar dan kepastian hukum atas laporan ini," terang Deno.

Dengan aksi demo tersebut, Deno berharap Polda melakukan tindakan hukum lebih lanjut atas limpahan perkara dari Bareskrim Polri. 

"Harus ada kejelasan, lanjut apa dihentikan, ini demi kepastian hukum," tegas Deno.

Kasus di DPRD Seluma dan Dugaan Pencemaran Nama Baik Mantan Sekda

Sementara terkait kasus dugaan korupsi di DPRD Seluma, Pemuda Pancasila mendesak agar Polda Bengkulu melanjutkan penetapan tersangka kepada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korups Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan kendaraan dinas. Diberitakan oleh media di Bengkulu, dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Seluma itu, dua orang ASN telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun diduga masih ada keterlibatan pihak lainnya, yakni dari ASN dua orang dan dari unsur DPRD 8 orang. Hal itu didasarkan pada hasil audit BPK RI tahun 2017 dan keterangan dari panasihat hukum salah satu tersangka yang buka-bukaan dalam kasus tersebut.

Berdasarkan hasil audit, negara dirugikan Rp 900 juta.

"Dalam kasus dugaan korupsi di DPRD Seluma ini, Polda hanya menetapkan 2 orang tersangka, yakni Feri Lastoni selaku PPTK dan Syamsul Asri selaku bendahara. Sedangkan pihak-pihak yang diduga turut menikmatinya tidak ditetapkan sebagai tersangka, ini tentu melukai rasa keadilan kita sebagai warga negara," kata Deno.

Selain itu, Deno menyampaikan agar Polda juga menyampaikan hasil penyelidikan atas kasus laporan dugaan pencemaran nama baik mantan Sekda Provinsi Bengkulu Nopian Andusti, yang dilaporkan ke Polda Bengkulu.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima oleh Kasubdit Tipikor Polda Bengkulu AKBP Hari Irawan.  "Semuanya masih kita proses dan kita mengucapkan terimakasih banyak atas support yang diberikan oleh MPC Pemuda Pancasila Kota Bengkulu atas support yang diberikan ke Polda Bengkulu dalam pengungkapan kasus atau penggiringan kasus ini," kata AKBP Hari Irawan.

Pewarta: Zainal Ariefin