Pemuda Kepahiang Setubuhi Adik Kandung

Pelaku pencabulan dan persetubuhan adik kandung diperiksa Polisi
Pelaku pencabulan dan persetubuhan adik kandung diperiksa Polisi

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Perbuatan pemuda ini sungguh tidak manusiawi. Bagaimana tidak, dia tega melakukan pencabulan dan persetubuhan dengan koban tak lain adalah adik kandungnya sendiri. Perbuatan pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. 

Data terhimpun, pelaku yang berinisial AS (22 tahun) adalah warga Desa Embung Ijuk Kecamatan Bermani Ilir Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Sedangkan korban, sebut saja namanya Bunga (14 tahun) adalah adik kandung pelaku yang juga masih berstatus pelajar. 

Pelaku melakukan perbuatannya sejak tahun 2016 lalu hingga Bulan Juni 2018. Adapun lokasi tempat pelaku melakukan persetubuhan yakni di pondok Kebun dan di rumah kontrakan pelaku dan korban.

Polisi dari Resort Kepahiang kemudian mengamankan pelaku setelah mendapat laporan dari seorang ibu rumah tangga bernama Dwi Meliyaw, warga Desa Santing Kecamatan Tebat Karai Kabupaten Kepahiang pada 18 November 2018 lalu.

"Kita sudah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur," ungkap Kapolres Kepahiang AKBP Pahala Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Yusiadi.

Yusiadi menambahkan, atas kejadian pencabulan dan persetubuhan itu, orang tua korban tidak senang dan melaporkan ke Polres Kepahiang. Polisi saat ini sudah memperoleh dan mengamankan barang bukti berupa hasil visum dan pakaian korban juga pelaku saat kejadian belangsung. [Bram/My]

NID Old
7299