Pemprov Harap Raperda RPJMD 2016-2020 Segera Dievaluasi Kemendagri

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri

Bengkulutoday.com - Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2020 dapat segera dievaluasi Kemendagri RI.

Karena dengan telah dievaluasinya Raperda perubahan RPJMD tersebut, maka dapat segera diundangkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu, sehingga pembangunan di Provinsi Bengkulu dapat segera dilaksanakan.

"Kita berharap RPJMD kita itu dapat segera dievaluasi, karena Raperda RPJMD kita itu sangat penting artinya bagi keberlangsungan pembangunan di Provinsi Bengkulu. Apalagi didalam RPJMD tersebut berisikan berbagai rencana program pembanguan baik dari proyek strategis nasional maupun dari program strategis yang diusulkan Gubernur Bengkulu," tutur Sekda Hamka Sabri, saat usai mengikuti rapat virtual Pembahasan Pengajuan Evaluasi Raperda tentang Perubahan RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2020 bersama Ditjen BIna Bangda Kemendagri RI, di ruang Rafflesia Kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (8/7).

Dijelaskan Sekda Hamka, saat Video Conference dengan Ditjen Bina Bangda Kemendagri RI, diketahui ada keterlambatan pengiriman hasil persetujuan bersama DPRD Provinsi Bengkulu ke Kemendagri RI sehingga belum bisa dievaluasi.

Namun, menurut Sekda Hamka, keterlambatan tersebut dikarenakan kondisi Covid-19, sehingga penandatanganan persetujuan pengesahan Raperda RPJMD tersebut mengalami kemunduran hinga bulan April 2020.

"Pemprov Bengkulu telah melaksanakan pembahasan bersama DPRD Provinsi Bengkulu dan telah disetujui bersama, dikarenakan terkendala kondisi Covid-19 saat itu, maka penandatanganan diundur hingga bulan April 2020. Namun dari pihak Kemendagri RI dianggap terlambat, padahal proses kita tidak terlambat, hanya karena terkendala kondisi Covid-19. Kalau tidak karena kondisi Covid-19 kita tentu tepat waktu,' jelas Hamka.

Untuk itulah, Pemprov Bengkulu melakukan Video Conference dengan pihak Kemendagri agar dapat dicarikan solusinya sehingga Raperda RPJMD Provinsi Bengkulu tersebut dapat segera dievaluasi.

"Mudah-mudahan pihak Kemndagri dapat memberikan solusinya. Kita berharap RPJMD kita itu dapat segera dievaluasi apapun hasilnya," tegasnya.

Rapat virtual ini diikuti Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI beserta jajarannya, Ketua DPRD Provinsi Bengkulu serta dari Biro Hukum dan Bappeda Provinsi Bengkulu.

Dalam penjelasannya, Plh Dirjen Bina Bangda Kemendagri RI Hari Nur Cahaya Murni mengingatkan bahwa, Raperda RPJMD Provinsi Bengkulu Tahun 2016-2020 belum di evaluasi oleh Kemendagri RI.

Hal itu, menurutnya, dikarenakan adanya keterlambatan dari pihak Pemprov Bengkulu dalam menyampaikan hasil persetujuan pengesahan Raperda RPJMD tersebut ke Kemendagri RI untuk dievaluasi.

Namun, Dirjen Bina Bangda berjanji akan membahas permasalahan dari usulan Pemprov Bengkulu tersebut bersama Mendagri.

"Nanti kita lihat kembali dan akan kita bahas seperti apa hasilnya. Apapun keputusannya nanti itu adalah kebijakan pimpinan," ujar Hari Nur Cahaya, dalam Video Conference.