Pemprov Bengkulu Imbau Seluruh Kepala OPD Sosialisasi Kebijakan Benturan Kepentingan

Rapat secara virtual bersama Korwil V KPK RI membahas tentang Sosialisasi Kebijakan Benturan Kepentingan atau Conflic of Interests (CoI) dan Implementasi

Bengkulutoday.com - Asisten III Setda Provinsi Bengkulu Gotri Suyanto mengikuti rapat secara virtual bersama Korwil V KPK RI, Selasa (27/10/2020) bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur. Rapat tersebut membahas tentang Sosialisasi Kebijakan Benturan Kepentingan atau Conflic of Interests (CoI) dan Implementasi.

Gotri menjelaskan konflik kepentingan merupakan situasi dimana seorang penyelenggara negara yang mendapatkan kekuasaan dan kewenangan diduga memiliki kepentingan pribadi atas setiap penggunaan wewenang yang dimilikinya sehingga dapat mempengaruhi kualitas dan kinerja yang seharusnya.

"Sebetulnya untuk Pemprov sudah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah Nomor 48 Tahun 2017 terkait dengan petunjuk pelaksanaan penanganan benturan kepentingan. PERGUB ini akan menjadi acuan kepada seluruh kepada OPD untuk disosialisasikan kepada seluruh ASN agar terhindar dari unsur KKN seperti yang sudah-sudah," ungkap Gotri. 

Lanjut Gotri, melalui petunjuk yang sudah dikeluarkan, Kepala OPD diminta untuk bisa melakukan pemetaan terkait dengan area-area mana yang besar memicu konflik kepentingan bisa terjadi. 

"Jika nanti sudah ada pemetaan, kita bisa cepat menghindari atau meminimalisir kemungkinan konflik kepentingan. Maka, Inspektur Provinsi Bengkulu yang juga hadir tadi mengatakan inspektorat sebagai badan pengawas, akan memantau terus pelaksanaan dari Peraturan Kepala Daerah tersebut," paparnya. 

Disampaikan Inspektur Provinsi Bengkulu Heru Susanto bahwa konflik kepentingan merupakan situasi yang dapat terjadi secara alami atau disengaja. 

"Muncul secara alami akibat multiperan yang dimainkan oleh seseorang atau situasi diluar kendali. Resiko masuk dalam kasus konflik kepentingan ini dapat dialami siapa saja. Dan titik krusial dari konflik kepentingan ini bagaimana pejabat pemerintah menangani dan mengendalikannya," kata Heru.

Heru juga menyebutkan tujuan KPK sendiri ialah dimana ditemukannya pejabat pemerintah yang sedang melakukan tindakan dalam mengambil keputusan, mereka harus dibuatkan form yang dianjurkan oleh KPK.

"Form ini berisikan pernyataan diraba Pejabat Pemerintah harus mengambil keputusan dalam posisi tidak adanya konflik kepentingan. Dan mudah-mudahan kami nanti akan benchmark dengan apa yang disampaikan oleh Kepala Satgas Korwil Niken Ariati tadi berkaitan standar operasi prosedur, sehingga langkah-langkah implementatif lebih mudah dilaksanakan disetiap OPD," tutup Heru.