Pemprov Bantah Tudingan Perubahan Alih Fungsi Hutan Bengkulu

Sorjum Ahyan

Bengkulutoday.com - Menyikapi tudingan tujuh  LSM lingkungan terkait usulan perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu, ditungangi oleh kepentingan korporasi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu Sorjum Ahyan membantah.

Menurutnya, usulan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, sesuai aturan.

"Perusahaan- perusahaan tersebut tidak pernah mengajukan usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. Namun, usulan tersebut disampaikan oleh bupati/walikota setelah melalui kajian dan pertimbangan oleh tim kepada Gubernur. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor PP 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, bahwa usulan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan untuk wilayah Provinsi Bengkulu diintegrasikan oleh Gubernur Bengkulu dalam usulan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bengkulu," jelas Sorjum usai Ekspose di Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan RI, Rabu (20/8/2019).

Adapun anggapan terkait, usulan pelepasan hutan disinyalir ingin menunggangi program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang dilakukan Presiden Joko Widodo, Menurutnya anggapan tersebut tidak benar, sebab program tersebut hadir karena ingin menyelesaikan masalah pertanahan di masyarakat yang terjadi pada masa lampau.

"Usulan perubahan kawasan hutan melalui program TORA merupakan “correction action” atas kebijakan pemerintah dibidang pertanahan yang dimasa lalu belum ditangani dengan baik, hal tersebut merupakan upaya untuk mengatasi persoalan penguasaan tanah dalam kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Persoalan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH)," terangnya

Sorjum menambahkan, usulan pelepasan hutan adalah dalam rangka melaksanakan aturan dan kebijakan yang berlaku, bukanlah untuk menjadi moment penghapusan kesalahan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. 

"Berdasarkan kondisi eksisting di lapangan dalam kawasan hutan yang diusulkan perubahan peruntukan dan fungsi lahan tersebut telah terdapat desa-desa, fasilitas umum dan fasilitas sosial berupa sekolah, tempat ibadah, puskesmas, pemakaman, jalan, dan lain lain. Keberadaan desa-desa tersebut bahkan sudah berada dalam kawasan sebelum penetapan kawasan hutan oleh menteri kehutanan. Usulan perubahan kawasan ini untuk mendapatkan kepastian hukum keberadaannya dalam kawasan hutan. Jika legaĺ akan ditindaklanjuti dengan perubahan kawasan, jika tidak legal maka keberadaan semuanya harus keluar dari dalam kawasan," jelasnya.

Usulan perubahan peruntukan dan fungsi hutan yang diusulkan oleh Gubernur Bengkulu  lanjut Sorjum, merupakan usulan dari bupati/walikota se-Provinsi Bengkulu dalam rangka untuk mengakomodir kepentingan berbagai pihak, dan hayat terhadap kawasan hutan  serta mendukung “Nawa Cita Presiden Jokowi”. 

"Semua yang diupayakan bermaksud untuk mengurangi konflik tenurial terhadap penguasan tanah dalam kawasan hutan di Provinsi Bengkulu. 

Untuk diketahui, persetujuan perubahan peruntukan dan fungsi lahan akan melalui beberapa tahapan lagi yang pada prinsipnya kewenangan penilaian dan penetapan sepenuhnya ada pada Tim Penilaian Terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” Sorjum kembali menegaskan.
“Jadi perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan tersebut, ditetapkan oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan didasarkan pada hasil penelitian terpadu, yaitu penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah, bersama-sama dengan pihak lain

Sorjum kembali berharap mari bersama kita kawal agar seluruh proses penetapan perubahan peruntukan dan fungsi kawasan ini dapat berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku" pungkasnya.

(Rls)