Pemkab Kepahiang Tak Ada Wewenang Tutup RS Dua Jalur

Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU
Bupati Kepahiang Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM IPU

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Meski sejumlah Anggota DPRD Kepahiang mendesak Pemerintah Daerah menutup aktifitas rumah sakit dua jalur, lantaran belum dikeluarkannya izin operasional dari Pemda Kepahiang. Bupati Dr Ir Hidayattulah Sjahid, MM. IPU mengaku Pemkab Kepahiang tidak ada wewenang menutup paksa aktfitas rumah sakit dua jalur.

Bupati menjelaskan RS jalur dua itu dibangun dengan meminjam dana melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Asian Devalopmnat Bank (ADB), pada saat itu masih dala wilayah Kabupaten Rejang Lebong.

"Rumah sakit itu dikelola untuk kepentingan masyarakat, saya kira tidak ada yang perlu dipersoalkan. Masyarakat kita pun bisa berobat kesana," ujar Bupati.

Walaupun dikelola oleh Pemerintah Daerah Rejang Lebong, dijelaskan Bupati bukan berarti mengubah batas wilayah yang sudah diatur oleh UU no 39 tahun 2003. Menurutnya, Pemda RL pun sudah mengakui RS Dua Jalur tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.

"Mereka pun sudah mengakui RS Dua Jalur itu masuk wilayah Kepahiang, buktinya mengusulkan izin operasional rumah sakit ke Dinas PMPTSP kita dan amdal yang sedang diproses," jelas Bupati. [MY]

NID Old
9000