Pemkab Kepahiang : Pesta Pernikahan Harus Menerapkan Protokol Kesehatan Ketat

Rakor Pemkab Kepahiang Bersama dengan Satgas Covid

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Pemerintah Kabupaten Kepahiang melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan sejumlah pihak, terutama Satgas Covid-19 pada Kamis (26/11/20). Rapat ini menyikapi kasus terkonfirmasi positif covid-19 di Kabupaten Kepahiang meningkat beberapa waktu terakhir, ini dalam rangka mengantisipai transmisi lokal dan lonjakan kasus covid.

Rapat diselenggarakan di aula Kantor Bupati Kepahiang yang dipimpin langsung Plt. Bupati Netti Herawati, S.Sos dan dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, Ketua MUI, Kepala OPD dan para camat dalam lingkup pemerintah Kabupaten Kepahiang. Plt. Bupati menyampaikan bahwa setelah melakukan rapat koordinasi dengan menerima masukan dari Forkopimda dan semua peserta rapat memutuskan bahwa pelaksanaan pesta dan hajatan tetap diperbolehkan tetapi dengan penegakan protokol kesehatan yang lebih ketat.

"Saya tekan kan sekali lagi baik kepada para camat, kades dan Kepala OPD bahwa penegakan protokol kesehatan dalam menekan penyebaran covid-19 ini adalah tanggung jawab kita semua karena ini masalah nyawa, utamanya dalam penyelenggaran pesta dan hajatan wajib mematuhi protokol kesehatan," tegas Plt. Bupati.

Ditambahkannya terkait penyelenggaraan pesta dan hajatan yang menjadi cluster penyebaran covid-19 ini perlu peran serta dan tanggung jawab semuanya, tidak hanya gugus tugas yang didalamnya ada Polri, TNI dan Satpol PP tetapi juga peran camat dan kepala desa termasuk warga dan masyarakat. Terkait point-point yang dicantumkan dalam pengajuan izin rekomendasi penyelengggaraan pesta dan hajatan yang sudah ditandatangani penyelenggara wajib dipatuhi dan jika terbukti melanggar maka gugus tugas akan mengambil sikap dengan membubarkan pesta tersebut.

Sementara itu, Anggota DPRD Kepahiang Eko Guntoro, SH menyampaikan bahwa penyebab lonjakan pasien covid-19 di Kabupaten Kepahiang terjadi periode September Oktober hingga November ini salah satunya adalah pesta dan hajatan, untuk itu kita dapat fokuskan pada penegakan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan pesta dan hajatan ini.

"Penegakan protokol kesehatan pada penyelenggaraan pesta dan hajatan tentu wajib dilakukan, hal ini yang perlu kita tegaskan lagi, dalam permohonan izin keramaian kan sudah jelas terkait point-point yang harus dipenuhi baik tempat cuci tangan, pengukur suhu, penggunaan masker dan pengaturan tempat duduk pada masa pandemi ini, hal ini yang harus ditegaskan, kalau ada pelanggaran tentu gugus tugas dapat mengambil sikap," sampai Eko.