Pemkab Kepahiang dan Kejari MoU, Ini Poinnya

MoU Pemkab Kepahiang dan Kejari Kepahiang
MoU Pemkab Kepahiang dan Kejari Kepahiang

Kepahiang, Bengkulutoday.com - Pemerintah daerah Kepahiang melakukan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kepahiang, diantaranya terdiri dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Acara MoU tersebut digelar di Aula Diknas Jum'at (16/3/2018) yang dihadiri Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM yakni MoU tersebut merupakan bidang perdata dan tata usaha negara, yang langsung dilakukan Kajari Kepahiang H. Lalu Syaifudin, SH.

Dalam sambutannya, Kajari Kepahiang menjelaskan jika nota kesepahaman yang dilakukan guna untuk mewujudkan tata kelola pembangunan daerah yang tertib hukum. Ialah pembangun daerah tidak terlepas dari penggunaan anggaran serta aset negara tersebut berkaitan dengan aturan dan mekanisme sesuai amanah undang-undang.

"Terkait hal ini perlu adanya sinergi antara pihak penegak hukum melalui penegakkan fungsi Datun, sekalipun sudah melakukan MoU dengan Kejari bila melanggar hukum tetap akan ditindak sesuai dengan peraturannya. Kemudian, jangan takut untuk melaporkan segala bentuk kejanggalan, kita harus taat hukum," tegas Kajari.

Sementara itu, Bupati Kepahiang Hidayattulah dalam sambutannya menyampaikan MoU yang dilakukan antara Pemkab Kepahiang dan Kejaksaan Negeri ialah agar semua pekerjaan pembangunan di daerah pencegahan pelanggaran hukum. Setiap OPD diharapkan dapat berkoordinasi kepada penegak hukum dalam menjalan roda pemerintahan, kemudian untuk berhati-hati dalam mengelola anggaran, agar tidak terjadinya penyimpangan.

"Pada UU no 6/2004 tentang Kejaksaan Pasal 30 Ayat (2) jaksa dapat mendampingi pemerintah terkait masalah hukum perdata dan tata negara, antara lain bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum. Untuk itu, kita minta OPD adanya transparansi dan keterbukaan kepada aparat penegak hukum berkaitan dengan sengketa yang dihadapi OPD,"jelas Bupati.

[Mulyan]

NID Old
4263