Pemilik Trawl dan Pembakar Kapal Trawl Dipidana

Pembakar Kapal Trawl Dipidana
Pembakar Kapal Trawl Dipidana

Bengkulutoday.com - Subdit Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Bengkulu, saat ini tengah memproses kasus pembakaran kapal nelayan trawl yang terjadi di kawasan Pantai Malabero Kota Bengkulu, Kamis (14/3/19).Pemilik kapal dan pelaku pembakaran kapal trawl itu bakal dipidana.

Karena, kedua belah pihak sama-sama melanggar aturan. Kasubdit Jatanras Reskrimum Polda Bengkulu, AKBP Max Wariners menjelaskan, dalam polemik antara nelayan trawl dan nelayan tradisional Bengkulu, Polda Bengkulu, bakal memproses secara hukum kedua belah pihak karena sama-sama melakukan tindakan yang mengandung unsur pidana.

“Ya memang nelayan trawl sudah kita amankan dan sedang kita proses karena melanggar Undang-Undang perikanan dengan beroperasi menggunakan jaring trawl yang memang sudah dilarang pemerintah. Namun tindakan yang diambil para nelayan tradisional dengan membakar kapal itu juga merupakan sebuah kejahatan dimata hukum,” terangnya saat dikonfirmasi Kemarin, Senin (18/3/2019).

Tambahnya, penyidik Polda Bengkulu bakal menjalankan proses hukum untuk bersifat adil dalam menangani kasus itu, karena dua belah pihak bersalah. Saat ini para pelaku yang melakukan pengerusakan dan pembakaran masih diselidiki penyidik Ditreskrimum Polda Bengkulu. Diduga aksi itu dilakukan sekelompok orang yang tergabung dalam aliansi nelayan tradisional Bengkulu yang kesal melihat masih ada nelayan menggunakan trawl untuk mencari ikan.

Untuk pelaku pembakaran dan pengerusakan kapal tengah ditangani Polda Bengkulu, namun untuk kasus ilegal fishing direncanakan diserahkan ke Polairud. “Karena kejadiannya di laut, untuk ilegal fishing kita serahkan ke Ditpolairud ya,” tambahnya.

Untuk diketahui, kejadian pembakaran tersebit bermula saat Aliansi nelayan tradisional Bengkulu memergoki 2 unit kapal trawl yang beroperasi di perairan kelurahan Lempuing. Mereka yang kesal lalu menggiring kapal tersebut ke Pantai Malabero dan menangkap 5 anak buah kapal (ABK) dan menyerahkannya ke Polres Bengkulu. Masih merasa tidak puas dengan menangkap ABK, nelayan tradisional mengeksekusi kapal trawl tersebut dengan aksi pembakaran kapal.[**]

NID Old
8995