Pemilihan Wakil Gubernur, KPK Diminta Pantau Anggota Dewan

Ifansyah Putra bersama pengurus PMII Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta memantau proses pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu yang akan berlangsung di DPRD Provinsi Bengkulu. Hal itu mengingat pemilihan bisa saja terjadi praktik suap.

"Kami meminta KPK untuk memantau proses pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu di DPRD Provinsi Bengkulu, ini demi mencegah terjadinya praktik suap untuk memenangi kursi wagub," kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bengkulu, Ifansyah Putra, dalam keterangan rilisnya, Kamis (11/7/2019).

Baca juga: Bengkulu Bakal Punya Wakil Gubernur, Antara Muslihan dan Dedy Ermansyah

Ifansyah yang juga kandidat doktor UIN Sunan Kalijaga ini berharap pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu bebas dari politik transaksional. Hal itu sangat penting meningat jika terjadi politik transaksional maka akan menimbulkan korupsi baru di tubuh pemerintahan. 

"Jika untuk menang sudah menggunakan politik uang, maka orientasi memimpin nanti akan ternodai oleh praktik korupsi, untuk itu KPK perlu memantau dengan menyadap nomor hanphone 45 anggota dewan, dengan demikian, mereka takut untuk melakukan praktik politik uang," jelas Ifansyah.

Untuk diketahui, pemilihan Wakil Gubernur Bengkulu akan segera berlangsung di DPRD Provinsi Bengkulu. Hal itu setelah dua nama usulan cawagub telah diserahkan oleh empat partai politik pengusung yakni PKB, Nasdem, Hanura dan PKPI, kepada Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. Setelah itu, dua nama itu akan diserahkan ke DPRD Provinsi Bengkulu untuk ditetapkan sebagai calon Wakil Gubernur Bengkulu dan dipilih oleh 45 anggota dewan.

Adapun dua nama usulan cawagub itu adalah Muslihan DS dan Dedy Ermansyah. Dua nama itu telah diserahkan pada Selasa (9/7/2019) lalu oleh Ketua DPW PKB Bengkulu Herliardo dan Usin Abdisyah Putra Sembiring, Sekretaris DPD Partai Hanura Provinsi Bengkulu.

(JS)