Pemenang Lelang Proyek DPUPR Provinsi Dianggap Cacat Administrasi, Kontraktor Kirim Sanggah

Zainal Antoni

Bengkulutoday.com - Wakil Direktur CV Raja Wali Muda Mandiri, Zainal Antoni melayangkan protes dalam bentuk sanggahan kepada Pokja Pemilihan pada lelang pengadaan Pembangunan Gerbang Perbatasan Provinsi
Bengkulu Kepahiang tahun angaran 2019. Proyek tersebut pada Dinas PUPR Provinsi Bengkulu.

Dalam suratnya, Zainal Antoni menilai ada beberapa kejanggalan atas dokumen pemenang lelang yakni CV Realita Agung Semesta. "Kami menilai ada kejanggalan pada dokumen pemenang lelang, untuk itu kami meminta pemenang dibatalkan, sebab kami menduga ada beberapa cacat administrasi," kata Zainal Antoni dalam keterangan rilisnya, Senin (2/9/2019).

 

Berikut surat sanggahan dari CV Raja Wali Muda Mandiri:

Kepada Yth,
Pokja Pemilihan Pembangunan Gerbang Perbatasan
Provinsi Bengkulu, Kepahiang
Di –
Kota Bengkulu

Prihal : Sanggah Lelang Pengadaan Pembangunan Gerbang Perbatasan Provinsi
Bengkulu Kepahiang

Sehubungan dengan pengumuman Tender Pasca Kualifikasi dengan dokumen pemilihan No: 221/DP/2019 tangal 6 Agustus 2019 dan Pengumuman Pemenang dengan pemenangnya adalah CV. Realita Agung Semesta dengan penawaran Rp.1.854.984.431,40,- terkait prihal tersebut di atas kam CV. Rajawali Muda Mandiri menyampaikan beberapa tanggapan dan sanggahan:

1. Pemenang lelang tersebut di atas adalah CV. Realita Agung Semesta, kami duga menyampaikan perjanjian sewa CRAN antara PT. Dapindo Karya Nusa dengan CV. Realita Agung Semesta adalah Cacat Administrasi, kami menduga materai yang digunakan yang di atasnya ditandatangani oleh Direktur Utama PT. Dapindo Karya Nusa yang kemudian di upload oleh CV. Realita Agung Semesta (dalam Bentuk Scan/Copy) tidak sama materainya dengan perjanjian sewa CRAN asli yang dikeluarkan oleh PT. Dapindo Karya Nusa. Kami menduga perjanjian sewa CRAN tersebut adalah cacat hukum.

2. Dugaan kesalahan dalam dokumen lelang
Kami menduga Bidang Perencanaan/Konsultan Perencana tidak cermat dalam menghitung analisa harga satuan terkait koefisien penggunaan peralatan utama (CRAN) yang mana peralatan utama tersebut tidak dimasukkan pada analisa harga satuan sedangkan CRAN adalah alat pendukung utama untuk pekerjaan utama (Major Item).

3. Cran menurut pemahaman kami adalah sebuah peralatan berat sedangkan pada Rencana Anggaran Biaya (RAB) CRAN tidak ada sama sekali peran dan fungsinya sehingga tidak diuraiakan pada analisa harga satuan sebagai pedukung pekerjaan utama (Major Item) serta tidak dianggarakan biayanya pada pekerjaan persiapan untuk mobilisasi dan demobilisasi peralatan tersebut. Pertanyaan kami biaya CRAN dianggarakan atau dibebankan kepada siapa?

Karena untuk menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan menguraikannya di analisa harga satuan harus jelas nama alat dan kapasitasnya, karena masing-masing alat berbeda koefisiennya apalagi pekerjaan yang mendukung pekerjaan utama, koefisien masing-masing alat akan mempengaruhi harga satuan pekerjaan.

4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Pada dokumen Kerangka Acuan Kerja (KAK) terurai dengan jelas item masing-masing pekerjaan dan identifikasi bahayanya untuk semua peralatan dan alat pendukung sampai dengan identifikasi bahaya terkena ember cor, sedangkan peralatan CRAN sebagai pendukung pekerjaan utama tidak ada satu kalimatpun yang menjelaskan fungsi dan identifikasi bahaya CRAN untuk peralatan utama yang dijelaskan dalam rencana keselamatan konstruksi.

Untuk peralatan utama saja (CRAN) selaku penunjang utama pekerjaan tidak dituangkan pada identifikasi bahaya CRAN, kenapa perusahaan kami CV. Rajawali Mudan Mandiri digugurkan hanya karena: Identifikasi pekerjaan batu bata tidak sesuai dengan KAK Pokja pemilihan.

5. Pada dokumen spesifikasi teknis point 3 menjelaskan: Pemasangan baja tulangan dapat menggunakan CRAN/Catrol/Alat Bantu lainnya dengan izin konsultan. Pemahaman kami CRAN tidak wajib digunakan pada paket pekerjaan ini karena ada peralatan lain yang bisa digunakan seperti penjelasan point 5 sedangkan Panitia Pemilihan menggugurkkan peserta tanpa surat perjanjian sewa CRAN sebagai alat pendukung. Pemahaman kami Pokja Pemilihan melanggar aturan yang dibuatnya sendiri seperti tertera pada point 5 di atas (penjelasan spesifikasi teknis).

Pertanyaan kami:
a. Jika fungsi CRAN tidak diuraikan secara langsung pada analisa harga satuan sebagai penunjang pekerjaan utama dan tidak ada diuraikan biaya mobilisasi/demobilisasi, biaya operasional dan sewa CRAN itu sendiri, dari manakah biaya CRAN diambil?

b. Jika CRAN selaku penunjang pekerjaan utama tidak terurai identifikasi bahayanya atau tidak dijelaskan dalam RKK Pokja Pemilihan sebagai peralatan utama, kenapa perusahaan kami CV. Rajawali Muda Mandiri digugurkan hanya karena identifikasi pekerjaan batu bata tidak sesuai dengan RKK Pokja Pemilihan yang ditetapkan dalam KAK Pokja Pemilihan.

Atas penjelasan kami di atas kami menduga ada kesalahan dokumen yang dibuat oleh Pokja Pemilihan Pembangunan Gerbang Perbatasan Provinsi Bengkulu, Kepahiang dan ada ketidak cermatan Konsultan Perencana dalam menghitung Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Oleh karena itu untuk menghasilkan pekerjaan yang baik dan bermutu Lelang ini harus dibatalkan dan Pokja Pemilihan Pembangunan Gerbang Perbatasan Provinsi Bengkulu menyusun kembali dokumen lelang secara cermat dan dilakukan Lelang Ulang.

 

Terkait surat sanggahan CV Raja Wali Muda Mandiri tersebut, media ini masih dalam upaya konfirmasi kepada Kadis PUPR Provinsi Bengkulu.