Pemekaran Desa Terhambat Jumlah KK

Ilustrasi
Ilustrasi

Bengkulutoday.com -  Hingga saat ini jumlah desa yang ada di Kabupaten Mukomuko yakni berjumlah 148 desa dan 3 kelurahan dari sekian banyak desa yang ada di Kabupaten Mukomuko ini diketahui masih ada beberapa desa yang berpotensi untuk dimekarkan.

Namun beberapa desa besar tersebut hingga saat ini masih terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri RI) no 1 tahun 2017 tentang penataan desa yang mengatur jumlah KK yang harus terpenuhi dalam mengajukan pemekaran serta persiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pemerintah yang sudah harus tersedia.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Saroni mengungkapkan bahwa jumlah penduduk satu wilayah untuk dapat dimekarkan sesuai dengan Permendagri no 1 tahun 2017 adalah  untuk wilayah sumatera paling sedikit 4 000 (empat ribu) jiwa atau 800 (delapan ratus) kepala keluarga, selanjutnya di Kabupaten Mukomuko belum ada desa yang bisa mencapai angka tersebut.

“Memang sempat ada beberapa desa kemarin yang mewacanakan pemekaran namun kebanyakan terganjal oleh Permendagri yaitu jumlah KK yang harus terpenuhi sebagai syarat pemekaran desa” kata Saroni, Kamis (20/12/2018).

Ditambahkannya hingga akhir Desember ini tidak ada satupun pengusulan untuk pemekaran desa yang masuk ke PMD.

“Hingga akhir tahun ini belum ada satupun usulan untuk pemekaran desa yang masuk ke PMD, kalau yang ingin mekar banyak tetapi itu untuk mekar kan desa minimal 800 KK sedangkan desa induk saja tidak sampai dan  tahun ini dikabupaten Mukomuko tidak ada pemekaran desa,” demikian Saroni. [Rls]

NID Old
7776