Pemegang Konsesi Wajib Lakukan Reklamasi dan Pasca Tambang

Gunawan dokumentasi 2018

Pada bulan April 2019 Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis bahwa  bencana banjir dan tanah longsor di wilayah Provinsi Bengkulu merenggut nyawa 29 orang korban dan 13 lainnya masih dinyatakan hilang, sementara 12.000 jiwa harus mengungsi. BNPB juga merilis bahwa penyebab terjadinya bencana adalah akibat kerusakan di kawasan hulu sungai yang merupakan daerah tangkapan air. Daerah itu rusak lantaran dipakai untuk pemukiman atau aktifiktas pertambangan.

Setiap kegiatan pertambangan pasti akan menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi hal tersebut telah diantisipasi oleh pemerintah dengan mewajibkan bagi pemegang konsesi untuk melakukan kegiatan reklamasi dan pasca tambang.

Pada tahap Eksplorasi, pemegang konsesi pertambangan diwajibkan untuk melakukan Reklamasi terhadap lahan yang terganggu, sedangkan pada tahap Operasi Produksi diwajibkan untuk melakukan kegiatan Reklamasi serta Pasca Tambang terhadap lahan terganggu untuk metode / sistem penambangan terbuka maupun bawah tanah (undergroud).

  1. Reklamasi

Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

Pemegang Konsesi tahap Eksplorasi sebelum melakukan kegiatannya wajib menyusun Rencana Reklamasi tahap Eksplorasi berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dalam jangka waktu paling lambat 45 (empat puluh lima) hari kalender sebelum memulai kegiatan Eksplorasi dan harus mendapat penilaian dan persetujuan dari Pejabat penerbit Konsesi.

Persetujuan rencana Reklamasi tahap Eksplorasi tersebut termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi sesuai jangka waktu Eksplorasi dengan rincian tahunan. Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak rencana kerja dan anggaran biaya tahap Eksplorasi disetujui oleh Pejabat penerbit Konsesi. Penempatan Jaminan Reklamasi tahap Eksplorasi tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemegang konsesi tahap Eksplorasi untuk melaksanakan Reklamasi.

Selain itu, Pemegang Konsesi tahap Eksplorasi yang telah menyelesaikan kegiatan Studi Kelayakan juga diwajibkan menyusun Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan Rencana Pascatambang berdasarkan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi tersebut wajib disampaikan bersamaan dengan pengajuan permohonan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi kepada Pejabat penerbit Konsesi.

Pemegang Konsesi tahap Operasi Produksi juga diwajibkan melakukan perubahan atas rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi yang telah disetujui, apabila terjadi perubahan atas :

  1. Sistem dan metoda Penambangan;
  2. Kapasitas produksi;
  3. Umur tambang;
  4. Tata guna lahan; dan/atau
  5. Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Kemudian pada tahap Operasi Produksi, Pemegang Konsesi juga diwajibkan menyediakan Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi sesuai dengan penetapan besaran Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi oleh Pejabat penerbit Konsesi. Jaminan Reklamasi tahap Operasi Produksi tersebut dapat ditempatkan dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat, sedangkan bentuk Jaminan Reklamasi  dapat berupa :

  1. Rekening Bersama ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Pejabat penerbit Konsesi dan Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi;
  2. Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Pejabat penerbit Konsesi qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi;
  3. Bank Garansi yang diterbitkan oleh bank Pemerintah di Indonesia atau bank swasta Nasional di Indonesia dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Reklamasi tahap Operasi Produksi; atau
  4. Cadangan Akuntansi (Accounting Reserve), dapat ditempatkan apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tersebut memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  5. terdaftar pada bursa efek di Indonesia dan telah menempatkan sahamnya lebih dari 40% (empat puluh persen) dari total saham yang dimiliki; dan
  6. mempunyai jumlah modal disetor tidak kurang dari US$ 50.000.000,00 (lima puluh juta dolar Amerika Serikat) sebagaimana yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan dan/ a tau perubahannya yang disahkan oleh notaris.

Pemegang Konsesi tahap Operasi Produksi juga diwajibkan melaksanakan Reklamasi tahap Operasi Produksi  pada lahan terganggu akibat kegiatan Operasi Produksi. Lahan terganggu tersebut meliputi lahan bekas tambang dan lahan di luar bekas tambang yang tidak digunakan lagi. Lahan di luar bekas tambang dengan sistem tambang terbuka antara lain :

  1. tempat penimbunan batuan samping dan/ atau tanah/batuan penutup;
  2. tempat penimbunan tanah zona pengakaran;
  3. tempat penimbunan komoditas tambang;
  4. jalan tambang danjataujalan angkut;
  5. instalasi dan fasilitas pengolahan dan/atau pemurnian;

6   fasilitas penunjang;

  1. kantor dan perumahan;
  2. pelabuhan khusus/ dermaga; dan/ atau
  3. lahan penimbunan dan/ a tau pengendapan tailing.

Pelaksanaan Reklamasi tahap Operasi Produksi tersebut wajib dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah tidak ada kegiatan pada lahan terganggu.

  1. Pasca Tambang

Pascatambang adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah pertambangan.

Pemegang konsesi tahap Eksplorasi wajib menyusun Rencana Pascatambang berdasarkan Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup yang telah disetujui oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai persyaratan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi. Pada saat penyusunan rencana Pascatambang harus berkonsultasi dengan pemangku kepentingan, yang terdiri :

  1. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan/atau dinas teknis pemerintah provinsi yang membidangi pertambangan mineral dan batubara;
  2. Instansi terkait lainnya; dan
  3. Masyarakat yang akan terkena dampak langsung akibat kegiatan usaha pertambangan.

Kemudian Pejabat penerbit Konsesi memberikan penilaian dan persetujuan atas rencana Pascatambang dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi diterbitkan, itu tidak termasuk jumlah hari yang diperlukan untuk penyempurnaan rencana Pascatambang.

Pemegang konsesi tahap Operasi Produksi wajib melakukan perubahan atas rencana Pascatambang yang telah disetujui, apabila terjadi perubahan rencana Reklamasi tahap Operasi Produksi dan harus mendapat persetujuan penerbit konsesi. Persetujuan rencana Pascatambang termasuk di dalamnya penetapan besaran jaminan Pascatambang, jadwal penempatan, dan jangka waktu penempatannya.

Pemegang Konsesi Operasi Produksi juga diwajibkan menyediakan Jaminan Pascatambang sesuai dengan besaran jaminan Pascatambang yang telah ditetapkan oleh Pejabat Penerbit Konsesi. Jaminan Pascatambang tersebut  berupa Deposito Berjangka ditempatkan pada bank Pemerintah di Indonesia atas nama Pejabat Penerbit Konsesi qq pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang bersangkutan dengan jangka waktu penjaminan sesuai dengan jadwal Pascatambang.

Penempatan Jaminan Pascatambang tersebut tidak menghilangkan kewajiban pemegang Konsesi tahap Operasi Produksi untuk melaksanakan Pascatambang. Pemegang Konsesi tahap Operasi Produksi juga diwajibkan melaksanakan Pascatambang paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah kegiatan Penambangan, pengolahan, dan/ atau pemurnian berakhir sesuai dengan rencana Pascatambang yang telah disetujui.

Kewajiban Reklamasi dan Pascatambang tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi terjadinya bencana yang disebabkan oleh kegiatan pertambangan. Kemudian bagi pemegang Konsesi yang tidak melaksanakan, harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Terimakasih.

***

Gunawan, S. I.Kom.,M.M, Paur Lipproduk PID Bidhumas Polda Bengkulu