Pemda Bengkulu Utara Hapus Pajak Daerah dan Retribusi

Bupati Bengkulu Utara Ir Mian memimpin rapat

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan insentif/stimulus berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah kepada para pelaku usaha (termasuk UMKM). hal ini dilakukan agar masyarakat terbantu dalam situasi ketidakpastian ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Terkait kebijakan pemberian insentif berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah, jenis:

1. Pajak hotel sampai dengan akhir Juni 2020 (Terhitung 1 April 2020)
2. Pajak restoran sampai dengan akhir Juni 2020 (Terhitung 1 April 2020)
3. Retribusi Pelayanan Pasar sampai dengan akhir Juni 2020 (Terhitung 1 April ).

"Semoga upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dapat mendorong berjalannya perekonomian, mengurangi penurunan produksi, dan risiko bertambahnya pengangguran di Kabupaten Bengkulu Utara," kata Bupati Mian.

"Semoga akses kemudahan berupa penghapusan pajak daerah dan retribusi daerah banyak memberikan manfaat bagi pelaku usaha di Kabupaten Bengkulu Utara," jelas Mian, dilansir dari Media Center Pemkab Bengkulu Utara.

bu