Pembunuh Wartawan di Mamuju Tengah Berhasil Di ringkus Tim Gabungan Polda Sulbar

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulutoday.com, Mamuju - Teka-teki kematian wartawan Demas Laira di Dusun tobinta Kabupaten Mamuju Tengah akhirnya berhasil di ungkap oleh Ditreskrimum Polda Sulbar pada hari, Selasa (20/10/2020).

Dalam konferensi persnya pada hari Rabu (21/10/20) di Mapolres Mamuju Tengah, Kapolda Sulbar Irjen Pol Eko Budi Sampurno menjelaskan bahwa Polda Sulbar yang dibantu Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel berhasil mengamankan 6 orang yang diduga kuat sebagai pelaku.

“Kami dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Jatanras Polda Sulsel Alhamdulillah berhasil mengamankan 6 orang terduga pelaku," tutur Irjen Pol Eko Budi Sampurno.

Pengungkapan kasus ini memang agak sulit mengingat tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah yang jauh dari permukiman masyarakat dan tidak terjangkau oleh jaringan seluler, namun hal tersebut tidak mematahkan semangat personel dilapangan sesuai dengan motto Polda Sulbar "tidak mudah bukan berarti tidak bisa"," jelas Kapolda.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Syamsu Ridwan menjelaskan bahwa motif dari kasus ini karena terduga pelaku “AB” sakit hati kepada korban yang telah menganggu adik terduga pelaku dalam perjalanan dari Karossa ke Topoyo sehingga terdengar oleh pelaku yang lain dan sepakat untuk mengejar Korban.

Lanjut dijelaskan terduga pelaku yang diamankan di wilayah Kabupaten Mamuju Tengah sebanyak 5 orang dengan inisial N, DK, IC, AB dan IL sedangkan pelaku SY diamankan di Provinsi Gorontalo.

Saat ini 5 orang terduga pelaku berikut barang buktinya berupa 5 unit sepeda motor, 6 buah handphone telah diamankan di Mapolres Mamuju Tengah dan 1 orang terduga pelaku di perjalanan dari Gorontalo ke Mamuju. Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat dengan pasal 338 Subs 170 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Humas Polda Sulbar