Pembunuh Sadis Istri Hamil 9 Bulan Terancam Hukuman Mati

Pelimpahan berkas terdakwa pembunuh sadis di Kejari Bengkulu

Bengkulutoday.com - Tersangka kasus pembunuhan sadis berencana, Romi Sepriawan, terancam hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa istrinya. Peristiwa itu terjadi pada 21 Februari 2019 lalu dan sempat membuah publik heboh. Pasalnya, korban yang juga istri pelaku tewas setelah perutnya disayat dan lehernya digorok oleh pelaku dengan sebilah parang. Padahal, kondisi sang istri saat itu sedang hamil 9 bulan.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban di Jalan Irian RT 04 RW 01 Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Sungai Serut Kota Bengkulu.

Tersangka dalam kasus itu dijerat dengan pasal 340 KUHP sub pasal 338 KUHP lebih, pasal 355 KUHP lebih-lebih sub pasal 356 KUHP lebih-lebih sub lagi pasal 351 KUHP ayat (3) KUHP dan pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Pada pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Bengkulu, tersangka didampingi penasihat hukumnya Panca Darmawan,SH. 

"Ini baru penyerahan tahap II, masih kita pelajari apakah ada kelainan jiwa pada diri terdakwa. Kami dari penasihat hukum telah meminta penyidik memeriksa kejiwaan terdakwa, hasil dari pemeriksaan itu juga dokter yang memeriksanya akan kita hadirkan di pengadilan. Banyak pertanyaan yang diajukan kepada terdakwa namun tidak paham. Ada 4 pasal yang disangkakan kepadanya, namun kita akan buktikan mana yang paling tepat di pengadilan," kata Panca Darmawan usai pelimpahan tahap II berkas tersangka di Kejari Bengkulu, Kamis (11/7/2019).

Panca juga menambahkan, bahwa benar terdakwa telah menghilangkan nyawa istrinya, namun sebab dia menghilangkan nyawa istrinya tersebut yang akan didalami dan dibuktikan di pengadilan nantinya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Daniel, SH mengatakan, selama diperiksa, terdakwa mengaku sesuai dengan berkas dalam perkaranya. 

"Terdakwa menjelaskan sesuai dengan berkas dalam perkaranya tanpa kebingungan," jelas Daniel.

Lebih lanjut Daniel menjelaskan, terdakwa diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara 20 tahun. 

(JS)