Pembunuh Sadis Bidan Divonis Seumur Hidup, Keluarga Korban Teriak Takbir

Terdakwa (baju orange) usai menjalani vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Argamakmur, Selasa (3/4/2018)
Terdakwa (baju orange) usai menjalani vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Argamakmur, Selasa (3/4/2018)

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - Fauzi (24) alias Kucik, warha Desa Karang Anyar 1 Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap Bidan Aisyah Susilawati (50) akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim. Vonis dibacakan oleh Hakim Ketua Suryo Jatmiko dengan Hakim Anggota Eldi Nazaldi dan Firdaus Azizy pada Selasa (3/4/2018) di Pengadilan Negeri Argamakmur. 

Fauzi dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Bidan Aisyah pada 21 Juli 2017 lalu di rumah korban di Desa Karang Anyar 1 Kecamatan Kota Argamakmur Kabupaten Bengkulu Utara. Pembunuhan sadis tersebut dilatar belakangi sakit hati pelaku karena tindakan korban. "Terdakwa membunuh korban karena sakit hati dituduh mencuri hp milik korban," kata JPU saat persidangan sebelumnya. Korban juga melaporkan terdakwa ke Polisi atas tuduhan mencuri hp milik korban.

Pembacaan putusan sempat diwarnai teriakan takbir dari keluarga korban yang mengaku puas atas vonis hukuman terhadap terdakwa. "Vonis yang diberikan kepada terdakwa sudah sesuai dengan apa yang dilakukan terdakwa, yakni berdasarkan pasal 340 KUHP," kata Hakim.

Menurut Hakim, apa yang dilakukan terdakwa merupakan tindakan kejam dan tidak berperikemanusiaan, hal itu menjadi tindakan yang memberatkan terdakwa. "Vonis kepada terdakwa sudah sesuai dengan fakta hukum dipersidangan," ujar Hakim Eldi Nasalu.

Hakim juga mengatakan atas kematian korban menjadikan beban bagi keluarga korban. Selain itu, mediasi yang dilakukan dengan keluarga korban menemukan jalan buntu. Keluarga korban tidak mau memaafkan terdakwa. "Kami puas atas vonis terhadap terdakwa meskipun hal itu tidak bisa mengembalikan tante kami," kata Leo, keluarga korban.

Atas putusan vonis tersebut, korban memiliki waktu 7 hari untuk melakukan kajian karena putusan tersebut belum incracht atau berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, vonis terhadap terdakwa yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara. Keluarga korban sebelumnya juga sempat protes atas tuntutan JPU yang dianggap terlalu ringan, namun Hakim memiliki pertimbangan lain sehingga menjatuhkan vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa. 

Pembunuhan terhadap Bidan terungkap setelah Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya Polisi menangkap pelaku pada Selasa (19/9/2017) lalu. Pelaku sempat dihadiahi timah panah oleh Polisi dan menjalani perawatan medis.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjerat pelaku dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancaman hukumannya yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Korban saat itu dihabisi nyawanya oleh pelaku dengan menggunakan tongkat. Dalam kondisi bersimbah darah, korban ditinggalkan oleh pelaku dengan membawa 3 buah hanphone milik korban merk Asus, Samsung dan Nokia. Usai melakukan aksinya, pelaku kemudian kabur menuju Jambi dengan menggunakan travel. 

Selama lima hari di Provinsi Jambi, yakni di Bangko, pelaku menjual hanphone Samsung seharga Rp 300 ribu. Karena linglung dan bimbang, pelaku akhirnya memutuskan kembali ke Manna Bengkulu Selatan tempat pamannya. 

Di Manna, pelaku menjual hanphone Nokia seharga Rp 150 ribu. Sedangkan hanphone Asus dijual seharga Rp 300 ribu.

Kemudian, pelaku berangkat ke Talo Kabupaten Seluma di tempat pamannya. Disana, pelaku bekerja sebagai supir mobil Pick Up selama 1 bulan. 

Di tempat pamannya, pelaku kembali berulah dengan melakukan pencurian mobil Pick Up milik pamannya kemudian kabur ke Palembang.

Berkat kerjasama Polisi lintas Polres bersama Jatrantas Polda Bengkulu, Polisi melakukan pengejaran ke Palembang. Hal itu dilakukan setelah adanya laporan dan hasil interogasi Polisi terhadap paman pelaku.

Selama 3 hari melakukan pengejaran di Palembang, Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku beserta mobil Pick Up milik pamannya di Perumahan Villa Melayu Indah.

Kembali pada cerita pembunuhan, korban usai dibunuh oleh pelaku diketahui oleh warga setempat. Saat ditemukan, kondisi korban dalam keadaan terlentang bersimbah darah. Saat ditemukan, menurut keterangan Polisi korban sudah dibunuh sudah lebih 24 jam sebelum ditemukan warga.

Saat ditemukan warga, kondisi korban sudah mengeluarkan bau menyengat. Pembunuhan terhadap Bidan diketahui oleh salah satu keluarga korban yang curiga karena saat dihubungi nomor hanphonenya tidak direspon. Keluarga korban akhirnya meminta wara setempat untuk melihat kondisi rumah korban.

Permintaan keluarga korban direspon oleh warga setempat dengan mendatangi rumah korban dan mendapati kondisi korban sudah tidak bernyawa.

Penemuan korban sempat membuat heboh warga sekitar. Polisi yang diberi tahu langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan.

[Amirul]

NID Old
4456