Pembubaran Lembaga Nonstruktural Demi Penyederhanaan Birokrasi

Foto Istimewa

Oleh : Zakaria 

Masyarakat kembali dikejutkan dengan langkah Presiden Jokowi yang membubarkan 10 lembaga negara. Karena hal ini bukan untuk pertama kalinya. Pembubaran ini dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi yag terlalu gemuk. Sehingga tidak ada tumpang tindih antara kementrian dengan lembaga non struktural.

Akhir tahun ini ada 10 lembaga negara yang dibubarkan oleh Presiden Jokowi. Pembubaran ini janganlah dilihat sebagai sesuatu yang negatif, melainkan harus dilakukan agar ada perampingan pada lembaga non struktural. Karena jika jumlahnya terlalu banyak, akan ada kepusingan tersendiri dalam mengaturnya.

Politisi Mardani Ali Sera mengapresiasi langkah Presiden Jokowi dalam membubarkan kesepuluh lembaga non struktural tersebut. Menurutnya, penghapusan ini perlu dilakukan demi pelayanan publik yang cepat. Juga mendukung percepatan birokrasi. Namun ia juga menigngatkan agar pembubaran juga diiringi dengan reformasi birokrasi.

Mardani Ali menambahkan, selama ini masih ada kekacauan karena fungsi lembaga non struktural yang tumpang tindih dengan kementrian. Padahal lembaga tersebut dibentuk di bawah kementrian, sehingga dasar hukumnya juga kuat. Selain itu, pembubaran juga didasarkan oleh desain yang kuat, sehingga tidak terkesan gali lubang tutup lubang.

Jika 10 lembaga itu akhirnya dibubarkan, maka kementrian tak lagi pusing karena ada 2 macam aturan yang membingungkan masyarakat. Sehingga mereka akan menuruti aturan dari kementrian saja, dan tak lagi bersebrangan dengan lembaga tersebut. Maka pembubaran itu harus disikapi sebagai sesuatu yang positif.

Selama ini kata ‘birokrasi’ masih menjadi momok bagi masyarakat. Karena jika akan  mengurus perizinan dan urusan lain yang berkaitan dengan pemerintahan, sudah terbayang betapa panjang dan pening prosesnya. Kadang mereka malah dipingpong oleh para oknum. Sekarang ketika ada lembaga yang dibubarkan, maka diharap birokrasi yang bobrok menjadi lebih baik lagi.

Selain itu, dari kesepuluh lembaga juga ada yang sudah bisa di-handle oleh kementrian. Jadi tidak ada 2 pihak yang mengurus 1 hal yang sama. Misalnya masalah telekomunikasi bisa langsung diurus oleh Kementrian Telekomunikasi dan Informatika, karena Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia sudah dibubarkan.

Sementara masalah olahraga, pengurusan PON, dan para atlet bisa langsung saja ke Kementrian Pemuda dan Olahraga. Penyebabnya karena lembaga Badan Olahraga Profesional Indonesia sudah dibekukan. Untuk mengurus ketahanan pangan, bisa ke Kementrian Pertanian, karena Badan Pertahanan Pangan sudah dibubarkan.

Dewan Riset Nasional juga dibubarkan dan dialihkan ke Kementrian Riset dan Teknologi. Juga ada beberapa lembaga non struktural lain yang juga dialihkan ke kementrian. Para pegawainya juga otomatis dimutasi ke kementrian terkait. Jadi mereka tidak usah galau, karena sudah berstatus abdi negara dan tak mungkin dipecat hanya karena lembaganya dibubarkan.

Selain itu, pembubaran lembaga negara juga akan menghemat anggaran. Efisiensinya juga sangat besar, mencapai 221 milyar rupiah. Karena jika 10 lembaga negara dibubarkan, anggran untuk merawat gedung dan biaya operasionalnya otomatis akan dihapus. Penghematan ini sangat penting karena kita wajib mengencangkan ikat pinggang di masa pandemi.

Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan beberapa tahun lalu juga pernah mengungkapkan usulan untuk membubarkan beberapa BUMN, karena dianggap tidak sehat. Ia juga beralasan harus ada efisiensi, sehingga menghemat uang negara. Namun diurungkan karena banyak hal.  Ketika ada lembaga negara yang dibubarkan dengan alasan efisiensi maka ini sejalan dengan pemikiran Dahlan Iskan.

Pembubaran lembaga negara jangan dilihat sebagai sesuatu yang jelek. Karena mereka dibekukan karena alasan penyederhanaan birokrasi. Kepengurusan pada lembaga-lembaga non struktural tidak terlalu gemuk, sehingga akan makin efektif, efisien, dan menghemat pengeluaran negara.

(Penulis adalah warganet tinggal di Bogor)