Pembatalan Mutasi Pemkot Oleh Mendagri Dinilai Politis

Teuku Zurkalnain, Waka II DPRD Kota Bengkulu
Teuku Zurkalnain, Waka II DPRD Kota Bengkulu

Bengkulutoday.com - Pembatalan 52 pejabat yang dimutasi era Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan oleh Mendagri dinilai politis. Sebab, menurut Teuku Zulkarnain, sebelumnya Mendagri telah menyetujuinya. 

"Ada yang aneh, masa iya Mendagri semudah itu menganulir persetujuan mutasi, pemkot tidak mungkin berani melakukan mutasi jika tidak ada izin dan persetujuan Mendagri," kata Teuku Zulkarnain yang saat ini menjabat sebagai Waka II DPRD Kota Bengkulu, Sabtu (10/2/2018).

Teuku menilai pembatalan itu bisa berdampak tidak baik bagi iklim politik di Kota Bengkulu. Sebab, tahun ini adalah tahun politik yakni digelarnya pilwakot Bengkulu. Selain itu, 2019 nanti akan dilaksanakan hajatan besar yakni pemilu, demikian Teuku.

Untuk diketahui, Penjabat Wali Kota Bengkulu Budiman Ismaun akan membatalkan SK Wali Kota Bengkulu atas mutasi yang digelar pada 19 Januari 2018 lalu. Nantinya, pejabat yang dimutasi akan dikembalikan ke posisi semula sebelum dimutasi.

Alasan Budiman, Mendagri telah merekomendasikan pembatalan atas mutasi yang dilakukan Pemkot Bengkulu. Dengan demikian, pihaknya harus melaksanakan perintah Mendagri.

(Joko Susanto)

NID Old
4026