Pelihara Elang, Pak Camat Jadi Tersangka 

Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat

Kaur, Bengkulutoday.com - Satrius, Camat Tanjung Kemuning Kabupaten Kaur ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kepemilihan hewan yang dilindungi, yakni elang. Selain Satrius, Polisi dari Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Kaur juga menetapkan B, warga Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur sebagai tersangka. Keduanya sama-sama diketahui sebelumnya memelihara burung elang.

"Keduanya sama-sama kita tetapkan sebagai tersangka karena memiliki burung elang," kata Kapolres Kaur AKBP Arif Hidayat melalui Kasat Reskrim Iptu Welli Wanto Malau, Selasa (6/7/2019). 

Penetapan keduanya sebagai tersangka setelah sebelumnya Polisi mengamankan burung elang dari keduanya. Lantas, keduanya diperiksa sebagai saksi dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 21 ayat 2 huruf (a) Jo Pasal 40 ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara.

Menurut Undang-Undang RI No.5 tahun 1990 dan tercantum dalam lampiran Peraturan Pemerintah RI Nomor 7 tahun 1997, berbagai jenis Elang dilindungi oleh pemerintah. “Setiap orang dilarang untuk, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup,” ujar Kasat Reskrim Kaur Iptu Weli Wanto Malau.

Berita terkait: Polisi Sita 2 Ekor Elang dari 2 Oknum ASN di Kaur

(Hz)