Pelapor Rohidin Mersyah Datangi Bareskrim

Presiden LEKRA Deno Marlandone didampingi Penasihat Hukumnya Yasrizal,SH saat mendatangi Dit Tipidkor Bareskrim Polri, Kamis (31/1/2019)
Presiden LEKRA Deno Marlandone didampingi Penasihat Hukumnya Yasrizal,SH saat mendatangi Dit Tipidkor Bareskrim Polri, Kamis (31/1/2019)

Bengkulutoday.com - Presiden Lentera Kedaulatan Rakyat (LEKRA) Deno Marlandone memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Kamis (31/1/2019). Deno mendatangi Bareskrim Polri sekitar pukul 11.00 WIB didampingi penasihat hukumnya Yasrizal,SH. 

Kedatangan Deno tersebut dalam rangka memenuhi panggilan Dit Tipikor Bareskrim Polri terkait laporannya soal dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah. 

"Saya memenuhi panggilan Bareskrim berdasarkan SPHP tanggal 18 Januari 2019, kali ini saya membawa bukti pendukung tambahan terkait materi laporan. Saya berterimakasih kepada Dit Tipidkor Bareskrim yang merespon cepat laporan LSM LEKRA, semoga penyidik nantinya dapat membuktikan adanya tindakan melawan hukum sebagaimana yang kita duga," ujar Deno usai memenuhi pemeriksaan dan penyerahan bukti tambahan kepada Dit Tipidkor Bareskrim.

Ditambahkan Deno, pemanggilan dirinya terkait laporan merupakan bentuk apresiasi dari Polri atas laporan dari masyarakat. Dia berharap penyidik secepatnya memanggil para saksi dan terlapor untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut terungkap jelas kepada publik.

Sebelumnya, LSM LEKRA melaporkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pada upah pungut pajak dan retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu tahun 2017-2018. Pihak Pemerintah Provinsi Bengkulu menyikapi laporan itu membantah adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SK nomor P.343.BPKD tahun 2017 dan SWK nomor A.271.BPKD tahun 2018.

LEKRA tambah 4 laporan
Selain memenuhi panggilan Dit Tipidkor Bareskrim, LSM LEKRA juga menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Bengkulu. Ada empat kasus dugaan korupsi di kabupaten yang dilaporkan oleh LSM LEKRA.

"Empat laporan dugaan tindak pidana korupsi kita laporkan, ada kasus korupsi dari Bengkulu Tengah, Kepahiang, Bengkulu Utar dan dugaan korupsi dana hibah beasiswa Pemkab Bengkulu Utara untuk mahasiswa Universitas Ratu Samban atas nama Yayasan Ratu Saban Argamakmur," ungkap Deno. [Bram]

NID Old
8275