Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024

Pelantikan dan Pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Penyelenggaraan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024.

Seluma - Senin (4/11/2024) pukul 09.00 WIB bertempat di lapangan merdeka Desa Sukamerindu Kecamatan Talo Kecil Kanit Binmas Polsek Talo Aiptu Agik menghadiri kegiatan pelantikan dan pembekalan  panitia Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se kecamatan Talo Kecil penyelenggaraan tahapan pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024

Kegiatan pelantikan dipimpin oleh Ketua Panwaslih Talo Kecil Pepen Sandri, S.Pt dengan dihadiri oleh Camat Talo Kecil Reza Muftadi, S.IP, Kanit Binmas Aiptu Agik Sunaryo mewakili Kapolsek Talo, Bhabinkamtibmas Talo Kecil Brigpol Fajri Kurniawan, Babinsa Koramil SAM Serka Edison, Ketua Sekretariat Talo Kecil Dewi Erni, S.E, Kepala Desa Sukamerindu Erlan Suadi, Rohaniawan KUA Talo Kecil, Anggota dan Staff Panwascam Talo Kecil serta Seluruh anggota PTPS

Sambutan dan penyampaian Ketua Panwaslih Talo Kecil Pepen Sandri, S.Pt : 

- Ucapan selamat kepada para anggota PTPS yang hari ini resmi  dilantik setelah sebelumnya mengikuti rangkaian seleksi untuk wilayah Kecamatan Talo Kecil. Tugas PTPS dimulai sejak hari ini tanggal 4 November 2024 s/d 4 Desember 2024.

- Sebagai salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, PTPS memiliki wilayah kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Terkait dengan tugas PTPS dalam Pilkada 2024, terdapat sejumlah peraturan yang dapat dijadikan sebagai rujukan, salah satunya di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengawas Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Melalui Pasal 1 ayat poin ke-13 dijelaskan bahwa PTPS merupakan petugas yang dibentuk oleh pengawas pemilu atau Panwaslu kecamatan. Nantinya PTPS akan bertugas untuk membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, selain membantu Panwaslu kelurahan maupun desa, dalam menjalankan tugasnya PTPS juga memiliki tanggung jawab lain yang berhubungan dengan proses pemungutan hingga perhitungan suara. Seperti dijelaskan dalam 'Buku Saku PTPS 2019 Bawaslu' yang diterbitkan secara resmi oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

- Terkait dengan wewenang , kewajiban, dan fungsi PTPS telah diuraikan secara rinci di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor 1 Tahun 2020 

Aiptu Agik menyampaikan " Pelaksanaan kegiatan pelantikan hari ini berdasarkan pengumuman penetapan pengawas TPS seKecamatan Talo Kecil Kabupaten Seluma Nomor : 007/POKJA/K.BE-09.13/X/2024 tanggal 22 Oktober 2024"

Pelaksanaan kegiatan pelantikan selesai pada pukul 10.20 WIB dengan berjalan aman serta kondusif, dan akan dilanjutkan dengan kegiatan pembekalan.