Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Perlu Diawasi

Pelaksanaan vaksinasi

Bengkulutoday.com - Infeksi virus COVID-19 (Corona Virus Disease 2019), pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Organisasi Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) pada 11 Maret 2020 resmi menyatakan COVID-19 sebagai pandemi, merujuk lebih dari 118 ribu kasus infeksi di lebih dari 110 negara dan wilayah di seluruh dunia dengan risiko penyebaran global lebih luas.

Di Indonesia sendiri, kasus positif COVID-19 pertama kali dideteksi pada tanggal 2 Maret 2020, ketika dua orang terkonfirmasi tertular dari seorang warga negara Jepang. Pada tanggal 9 April 2020, virus COVID-19 sudah menyebar ke 34 Provinsi dengan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Tengah sebagai Provinsi paling terpapar virus COVID-19 di Indonesia.

Sampai tanggal 23 Februari 2021, Indonesia telah melaporkan 1.298.608 kasus positif dari 6.999.368 pengujian dan menempati peringkat pertama terbanyak di Asia Tenggara. Dalam hal angka kematian, Indonesia menempati peringkat ketiga terbanyak di Asia dengan 35.014 kematian. Namun, angka kematian diperkirakan jauh lebih tinggi dari data yang dilaporkan lantaran tidak dihitungnya kasus kematian dengan gejala COVID-19 akut yang belum dikonfirmasi atau dites. Sementara itu, dari total 1.298.608 kasus positif, sebanyak 1.104.990 kasus telah dinyatakan sembuh dan masih menyisakan 158.604 kasus yang masih dalam perawatan. 

Kondisi tersebut membutuhkan ketersediaan vaksin dengan cepat untuk menekan kasus kesakitan dan kematian, sehingga proses evaluasi vaksin secara normal tidak mungkin diterapkan pada kondisi darurat, sementara pilihan vaksin yang tersedia terbatas.

Namun, hal yang ditekankan adalah mutu, keamanan, dan khasiat obat/vaksin harus terjamin. Vaksinasi tidak hanya bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah saja, tetapi juga dalam jangka panjang untuk mengeliminasi bahkan mengeradikasi (memusnahkan/menghilangkan) penyakit itu sendiri. 

Selain itu, Vaksinasi bertujuan untuk memberikan kekebalan spesifik terhadap suatu penyakit tertentu sehingga apabila suatu saat terjangkit dengan penyakit tersebut maka tidak akan sakit atau hanya mengalami sakit ringan. Tentu, apabila seseorang tidak menjalani vaksinasi maka ia tidak akan memiliki kekebalan spesifik terhadap penyakit yang dapat dicegah dengan pemberian vaksinasi tersebut. Apabila cakupan vaksinasi tinggi dan merata di suatu daerah maka akan terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity). Kekebalan kelompok inilah yang menyebabkan proteksi silang, di mana anak tetap sehat meskipun tidak diimunisasi karena anak-anak lainnya di lingkungan tempat tinggalnya sudah mendapatkan imunisasi secara lengkap, sehingga anak yang tidak diimunisasi ini mendapatkan manfaat perlindungan melalui kekebalan kelompok yang ditimbulkan dari cakupan imunisasi yang tinggi tadi. Anak yang tidak diimunisasi tersebut dilindungi oleh orang-orang disekitarnya yang telah kebal terhadap penyakit tertentu sehingga risiko tertular penyakit dari orang sekitarnya menjadi kecil. 

Hal ini menunjukan bahwa imunisasi dengan cakupan yang tinggi dan merata sangatlah penting. Namun, jika suatu saat anak tersebut keluar dari wilayah dengan cakupan tinggi tadi, anak tersebut akan memiliki risiko untuk tertular penyakit karena pada dasarnya ia belum memiliki kekebalan spesifik yang didapat dari imunisasi.

Vaksinasi dilaksanakan dalam 4 tahapan dengan mempertimbangkan ketersediaan, waktu kedatangan dan Tahapan pelaksanaan vaksinasi COVID 19 dilaksanakan sebagai berikut: 

1. Tahap 1 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021, sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 1 adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan;

2. Tahap 2 dengan waktu pelaksanaan Januari-April 2021, sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 2 adalah: 

a. Petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat. 

b. Kelompok usia lanjut (≥ 60 tahun). 

3. Tahap 3 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022, sasaran vaksinasi COVID-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi;

4. Tahap 4 dengan waktu pelaksanaan April 2021-Maret 2022, sasaran vaksinasi tahap 4 adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan kluster sesuai dengan ketersediaan vaksin;

Sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12758/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19, jenis vaksin COVID-19 yang dapat digunakan di Indonesia adalah:

1. Vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero)

2. AstraZeneca

3. China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm)

4. Moderna

5. Novavax Inc

6. Pfizer Inc. and BioNTech, dan 

7. Sinovac Life Sciences Co., Ltd.

Jenis-jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap 3 atau telah selesai uji klinik tahap 3. Penggunaan vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari BPOM.

Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan, meliputi:

1. Puskesmas, Puskesmas Pembantu

2. Klinik

3. Rumah Sakit dan/ atau

4. Unit Pelayanan Kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP).

Diawasi

Untuk suksesnya pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut perlu dilakukan Pembinaan dan Pengawasan dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) disebutkan Pembinaan dan Pengawasan terhadap pelaksanaan salah satunya dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Untuk merespon pembinaan dan pengawasan tersebut, BPKP yang juga merupakan Pembina APIP dalam hal ini membuat pedoman pengawasan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Dalam pedoman ini, ruang lingkup pengawasan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 mulai dari Perencanaan, Pelaksanaan, Sumber Daya, serta Monitoring dan Evaluasi kegiatan vaksinasi. Untuk pelaksana pengawasan dilakukan pembagian sebagai berikut:

1. Pengawasan di level pusat dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) K/L terkait dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat.

2. Pengawasan di level daerah dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) daerah, APIP K/L dan Perwakilan BPKP sesuai dengan wilayah kerjanya.

Kemudian disebutkan juga bahwa BPKP menjadi koordinator terhadap kegiatan pengawasan vaksinasi COVID-19 di tingkat pusat dan daerah.

BPKP Provinsi Bengkulu telah menugaskan tim untuk melakukan pengawasan pelaksanaan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan di lingkungan Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Bengkulu.

Pelaksanaan pengawasan, selain mengawasi validasi data penerima juga pendistribusian vaksinasi.

“Kami diberi wewenang untuk mendampingi penyaluran vaksin. Pendampingan dilakukan sejak masuknya vaksin ke wilayah ini hingga selesainya pandemi ini,” kata Kepala BPKP Bengkulu, Iskandar Novianto, Sabtu (23/1/2021) lalu.*Bisri