Pelajar di Bengkulu Utara Cabuli Siswi di Ruang Kelas

Terduga pelaku digiring ke ruang tahanan

Bengkulu Utara, Bengkulutoday.com - RBA (19), pelajar SMA warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu ditangkap petugas Kepolisian setempat. RBA ditangkap petugas lantaran dilaporkan melakukan aksi pencabulan dengan korban seorang siswi SMA.

Kepada aparat Kepolisian terduga pelaku RBA mengaku melakukan aksi pencabulan di ruang kelas tempat korban mengenyam bangku pendidikan. Terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka menyebutkan, antara dirinya dan korban telah menjalin hubungan asmara sejak November 2020 lalu.

"Dilakukan diruang kelas, pengakuannya hanya sekali, namun kita terus dalami. Keduanya sama-sama pelajar. Kepada korban tersangka ini mengaku akan bertanggungjawab jika hamil," kata KBO Reskrim Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu, Iptu Asnawi kepada wartawan di Mapolres Bengkulu Utara Kamis (14/1/2021).

Selain tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban. Tersangka yang telah mendekam dibalik jeruji besi terancam Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara.

Kepada pewarta tersangka mengaku menyesali perbuatannya. Aksi pencabulan diakuinya dilakukan didalam ruang kelas."Dalam kelas bang, bukan diatas meja, tapi sambil berdiri. Menyesal bang," sesalnya. (Ism)