Pelajar Bengkulu Tengah Diperkosa Remaja

Terduga pelaku diamankan petugas

Bengkulu Tengah, Bengkulutoday.com - Seorang gadis pelajar yang masih berusia dibawah umur (15), warga Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah, menjadi korban pemerkosaan dengan terduga pelaku adalah seorang remaja, yang juga masih berusia dibawah umur (16). 

Dalam laporan yang disampaikan oleh keluarga korban ke Polres Bengkulu Tengah, korban mengaku diperkosa pada 28 Desember 2019 lalu, sekira pukul 03.00 WIB. Saat itu, korban diajak oleh terduga pelaku ke tempat pesta, namun bukannya pergi ke tempat pesta, korban justru dibawa ke rumah terduga pelaku dan diperkosa. Pemerkosaan itu disertai dengan ancaman.

Kapolres Bengkulu Tengah AKBP Andjas Adipermana S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah Iptu Rahmat, SH, MH saat menggegelar konferensi pers di Mapolres Bengkulu Tengah menjelaskan terkait penangkapan terhadap terduga pelaku. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu Tengah.

"Iya sudah kita amankan terduga pelaku, terduga pelaku kita amankan setelah kita menerima laporan terkait adanya tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur," ucap Iptu Rahmat ke media.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 82 (1) Jo pasal 76 D UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (Yip)