Pejabat Eselon II Jadi Tersangka Korupsi

AKP Rahmat Hadi

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Penyidik Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bengkulu menetapkan pejabat eselon II inisial HE di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukannya kerugian negara sebesar Rp 300 juta di bagian Kesra Pemkab Bengkulu Selatan tahun 2015 yang tidak dikembalikan ke kas negara.

HE sebelumnya menjabat sebagai Kabag Kesra Pemkab Bengkulu Selatan pada tahun 2015 lalu. Pada kegiatan di Kesra, terjadi temuan yang menyebabkan kerugian negara yang hingga kini belum dikembalikan. 

"HE hari ini (Senin) kita tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Unit Tipidkor," kata Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddi Nata, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Hadi, S.IK di Mapolres Bengkulu Selatan, Senin (6/1/2020).

Pihak Polres berharap tersangka mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 300 juta tersebut. "Kita berharap kerugian negara dikembalikan ke kas negara," imbuh Kasat.

Polres sendiri awalnya berharap tersangka mengembalikan kerugian negara sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Namun menurut Kasat tidak ada niat dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara. (Fong)