Pejabat Dilingkungan Kejati Bengkulu Tandatangani Fakta Integritas Awal Tahun 2019

Kejati bengkulu
Kejati bengkulu

Bengkulutoday.com - Pada hari Selasa Kemaren  tanggal 15 Januari  2019 Kejaksaan  Tinggi Bengkulu   melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Pejabat Struktural dan Fungsional, serta pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi  Bengkulu

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan melalui  Penkum Marthyn Luther  mengatakan fakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan   Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Kejaksaan Tinggi Bengkulu  untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan melalui  Penkum Marthyn Luther  mengatakan bahwa kemaren  Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan semua pegawai  menandatangani  Komitmen  bersama fakta integritas wilayah  bebas korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi dan Wilaya Bersih Melayani,   dengan tujuan melayani   keterbukaan  publik  dan masyarakat  bisah langsung  ke Kejati mendapatkan  informasi  tampa ada rasa takut.

"Penandatangan  fakta integritas Wilayah  bebas Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), didalam Kejaksaan  itu sendiri  bebas dari tindak pidana korupsi  atau bebas korupsi. Kegiatan  ini dilaksanakan  seluruh  Indonesia  dan perintah  dari Kejaksaan Agung  RI" Jelas Marthyn Luther Penkum Kejati Bengkulu.

"Semua pegawai  harus berkomitmen  WBK, WBBM setelah  penandatanganan  fakta  integritas itu, apa bilah tidak melakukan  akan diberikan  saksi internal di Kejaksaan Tinggi Bengkulu ," tutupnya.

NID Old
8062