Bengkulutoday.com - Pada hari Selasa Kemaren tanggal 15 Januari 2019 Kejaksaan Tinggi Bengkulu melaksanakan Penandatanganan Pakta Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) oleh Pejabat Struktural dan Fungsional, serta pegawai di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan melalui Penkum Marthyn Luther mengatakan fakta Integritas adalah pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Penandatangan Pakta Integritas ini sesuai tujuannya adalah mensukseskan program menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Kejaksaan Tinggi Bengkulu serta merupakan wujud keseriusan seluruh elemen Kejaksaan Tinggi Bengkulu untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbaik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Amandra Syah Arwan melalui Penkum Marthyn Luther mengatakan bahwa kemaren Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan semua pegawai menandatangani Komitmen bersama fakta integritas wilayah bebas korupsi (WBK), Wilayah Birokrasi dan Wilaya Bersih Melayani, dengan tujuan melayani keterbukaan publik dan masyarakat bisah langsung ke Kejati mendapatkan informasi tampa ada rasa takut.
"Penandatangan fakta integritas Wilayah bebas Korupsi (WBK) dan Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), didalam Kejaksaan itu sendiri bebas dari tindak pidana korupsi atau bebas korupsi. Kegiatan ini dilaksanakan seluruh Indonesia dan perintah dari Kejaksaan Agung RI" Jelas Marthyn Luther Penkum Kejati Bengkulu.
"Semua pegawai harus berkomitmen WBK, WBBM setelah penandatanganan fakta integritas itu, apa bilah tidak melakukan akan diberikan saksi internal di Kejaksaan Tinggi Bengkulu ," tutupnya.