Kota Bengkulu - Lapas Perempuan Bengkulu ikuti kegiatan Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK) Pada Rutan, LAPAS, LPAS Dan LPKA Secara Virtual.
Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-08.OT.02.02 Tahun 2024 tanggal 5 Februari 2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembantu Pembimbing kemasyarakatan (PPK) pada Rumah Tahanan (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kegiatan ini di ikuti langsung oleh Kalapas Gayatri Rachmi Rilowati, Ka.KPLP Sepriana Putri, Kasi Adm Kamtib Fice Parlina, Kaur Umum Sepriadi, Kasubsi Perawatan Larassati Puspita beserta Staff registrasi.
Kegiatan ini di awali dengan pemaparan materi dari Direktur Pengamanan dan Intelijen Suprianto, terkait dengan konsolidasi intelijen dan antisipasi menjelang pemilu tahun 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan materi dari Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilam Restoratif Pemasyarakatan Pujo Harinto terkait dengan tata cara pelaksanaan Pembantu Pembimbing Kemasyarakatan (PPK), Kegiatan ini di tutup dengan tanya jawab baik secara langsung maupun virtual.