Pedagang Seruduk Kantor DPRD Bengkulu Selatan

Sejumlah Pedagang Mendatangi Kantor DPRD Bengkulu Selatan Selasa (8/1/2019)
Sejumlah Pedagang Mendatangi Kantor DPRD Bengkulu Selatan Selasa (8/1/2019)

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Pedagang pasar Ampera menduduki kantor DPRD Bengkulu Selatan Selasa (8/1/2019), mereka melayangkan protes lantaran tempat berjualan dibongkar oleh dinas instansi terkait. Kekesalan pedagang makin memuncak, lantaran tidak seorangpun wakil rakyat dapat ditemui untuk mengadukan nasib mereka.

Salah seorang perwakilan dari pedagang pasar ampera Ema kedatangan mereka tersebut ingin melaporkan bahwa tempat mereka berjualan akan di bongkar.

" Kami mau menemui Anggota DPRD, karena tempat kami berjualan akan di bongkar oleh Dinas Perindagkop Kabupaten Bengkulu Selatan," sampai Ema

Menurut Ema, ia berjualan tersebut bukanya hanya menumpang saja, melainkan membayar sewa kontrak tersebut berkisaran 2,5 - 3 juta rupiah pertahun itupun tergantung besar tempat yang ditempati pedagang ke pihak Pengontrak Pasar Ampera. Bahkan bukan bayar sewa pertahun saja kami juga bayar biaya harian sebesar Rp 4.000 dan Rp 20.000 tiap bulan.

"Jangan semaunya saja mau membongkar tempat kami berjualan, kami ini mau cari makan. Tapi kalau memang mau membongkar tempat kami tersebut apakah mereka siap membiayai untuk kehidupan kami sehari-hari dan biaya anak kami sekolah, kalau mereka siap ya silakan saja di bongkar," kesal Ema.

Sementara itu Kepala Dinas Perindagkop Herman Sunarya menjelaskan bahwa terhitung dari tanggal 7 Januari hingga tiga hari kedepannya maka bangunan darurat tersebut akan dilakukan pembongkaran dan surat tersebut sudah di berikan kepada pedagang. Tak hanya itu, menurut Herman pihak pengontrak pasar tidak pernah meminta izin kepada pihak Dinas Perindagkop untuk mendirikan bangunan darurat tersebut.

Kemudian keberadaan bangunan darurat itu merupakan inisiatif pengontrak pasar itu sendiri dan tidak melalui perondagkop oleh sebab itu akan dilakukan pembongkaran karena lahan tersebut merupakan lahan parkiran bukan untuk di dirikan bangunan darurat.

" Tempat mereka berjualan tersebut bukan untuk di dirikan bangunan darurat seperti itu, lahan tersebut merupakan lahan parkir di dalam Pasar Ampera dan sekarang ini akan di tata untuk tempat perkir, karena kalau parkir di luar pasar akan mengganggu pengguna jalan. Lagi pula, pihak pengontrak tidak izin dengan kita sebagai dinas terkait," beber Herman.

Lebih jauh dijelaskan Herman, karena bangunan itu bentuknya darurat maka sepanjang lahan tidak digunakan untuk kepentingan lain maka boleh-boleh saja, tapi saat ini karena lahan tersebut akan ditata untuk peruntukan lain dan dipandang sudah mengganggu dari segi keapikan dan ketertiban  maka wajar bangunan tersebut diminta untuk dibongkar.

"Kalau masalah pembayaran atau sewa bangunan darurat itu pertahun kami pihak Dinas Perindagkop tidak pernah mengetahui berapa para pedagang membayar sewa tersebut, itupun merupakan keinginan pengontrak pasar itu sendiri," tutup Herman. [fong]

NID Old
7940