Pasutri Warga Jambi dan Manna Diringkus bersama BB Sabu 2,5 Ji

Pasutri diamankan petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan

Bengkulu Selatan, Bengkulutoday.com - Pasangan suami istri, AR (31) warga asal Kelurahan Teluk Ancang Kecamatan VII Koto Kabupaten Muara Tebo Provinsi Jambi, dan DS (39) warga Desa Batu Lambang Kecamatan Pasar Manna Kabupaten Bengkulu Selatan, ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu pada Minggu (9/8/2020) siang sekira pukul 11.00 WIB.

Keduanya ditangkap saat melintas di ruas Jalan Manna-Pagar Alam dengan mengendarai mobil jenis Toyota Calya warna merah nomor polisi BD 1022 BS. Saat ditangkap, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang terbagi dalam 3 paket seberat 2,5 ji. Sabu tersebut berhasil didapati oleh petugas setelah memeriksa dibagian salah satu bagian mobil, tepatnya di kap mesin mobil didudukan aki.

"Kami berhasil menangkap terduga pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang kami peroleh sehari sebelumnya, kemudian anggota kita melakukan penyelidikan dan hari ini berhasil menangkap terduga pelaku bersama barang bukti narkoba jenis sabu," terang Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata S.IK melalui Kasat Narkoba Iptu Welliwanto Malau S.IK MH.

Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga mengamankan 1 unit kendaraan yang digunakan oleh terduga pelaku dan 2 unit handphone merk Samsung milik keduanya.

Saat ini, kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bengkulu Selatan guna diproses lebih lanjut.

Ditambahkan Kasat Narkoba, penangkapan kedua terduga pelaku ini merupakan rangkaian dari Operasi Antik Nala 2020 yang dimulai sejak 6 Agustus 2020 sampai dengan 20 Agustus 2020 nanti. 

(Fo)