Curup – Dalam upaya meminimalisir potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), staf Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Lapas Kelas IIA Curup melaksanakan patroli rutin di area brandgang pos atas.
Kepala Lapas Curup, Ronaldo Devinci Talesa melalui KPLP Lapas Curup Lukas, menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan, yang sebelumnya diatur dalam Permenkumham Nomor 33 Tahun 2015.
“Kami melakukan kontrol secara acak namun rutin setiap minggunya untuk memastikan area brandgang tetap steril dari benda-benda terlarang serta mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan. Ini adalah langkah preventif agar situasi di dalam lapas tetap kondusif,” ujar Lukas.
Pemeriksaan ini melibatkan petugas KPLP yang melakukan penyisiran di sepanjang area brandgang guna memastikan tidak ada barang mencurigakan yang dapat mengganggu keamanan di dalam lapas. Lapas Curup berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan demi menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.