Paslon boleh Pasang Iklan di Media Online Terverifikasi Dewan Pers

Kantor KPU Provinsi Bengkulu

Bengkulutoday.com, - Ada yang berbeda dalam Pilkada Serentak tahun 2020 ini, tentang iklan kampanye di Media Massa. Bila media cetak dan media elektronik (Televisi dan Radio) tetap mengacu pada peraturan sebelumnya, tidak demikian dengan media daring, siber atau online.

Media daring atau media siber atau media online, kini boleh menerima iklan kampanye dari Pasangan Calon.

Media online seperti apa yang boleh mendapat iklan kampanye dari Pasangan Calon, tentunya yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers. Dan waktu penayanan iklan kampanyenya sama dengan media massa cetak dan elektronik, yakni selama 14 hari, mulai tanggal 22 Nopember – 5 Desember 2020.

Jumlahnya pun diatur, yakni setiap pasangan calon, hanya boleh memasang 1 banner di sebuah media massa daring yang sudah terverifikasi Dewan Pers dan paling banyak 5 media daring, selama kurun waktu 14 hari.

Kini kawan-kawan pengelola media daring, bisa segera menyiapkan proposal penawarannya kepada pasangan calon. Tentunya harus dilengkapi dengan dokumen telah terverifikasi Dewan Pers.

Jadi meski sekarang sudah masuk masa kampanye, namun kampanye di media massa, baik cetak, elektronik dan media daring belum dimulai. Kawan-kawan media harus memperhatikan jadwal itu, agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.


==================

Berikut tampilan petikan aturan resminya :

PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG KAMPANYE PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, DAN/ATAU WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA

Pasal 47A

(1) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf  h dilakukan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.

(2) Kampanye melalui Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan penayangan Iklan Kampanye di Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers.

(3) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan selama 14 (empat belas) Hari sebelum dimulainya masa tenang.

(4) Penayangan Iklan Kampanye di Media Daring untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan:

a. 1 (satu) banner untuk setiap Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers; dan

b. paling banyak di 5 (lima) Media Daring yang terverifikasi pada Dewan Pers, setiap hari selama masa penayangan Iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3).